Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Polres Inhu

Sabtu, 11 Maret 2023

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapiansyah Saputra warga Kota Rengat, Kabupaten Inhu, Riau melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Polres Inhu Polda Riau atas dugaan mafia tanah yang dialaminya.

Sujarwo SH, kuasa hukum Rapiansyah Saputra kepada media ini, Jumat (10/3) menjelaskan, bahwa dalam laporan tertulis ke Polres Inhu dalam hal ini Satreskrim Polres Inhu yang diterima Unit Tipiter tertanggal 9 Maret 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam dokumen surat akta autentik secara bersama-sama diduga dilakukan oleh RS yang merupakan oknum Kades di Kecamatan Batang Gansal dan Nanda, warga Airmolek Kecamatan Pasir Penyu.

"Surat aduan kami ke Polres Inhu terhadap dugaan melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam dokumen surat akta autentik secara bersama-sama yang dilakukan yang dilakukan oleh RS dan Nanda," terang Sujarwo.

Ditambahkannya, bahwa diatas tanah tersebut yang dicaplok oleh Rubiati sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1992.

"Kok tiba-tiba saja oknum Kades RS dengan kekuasaannya sebagai Kepala Desa menerbitkan lagi Sporadik (SKGR) atas nama Rubiati, sehingga terbitlah SHM pada tahun 2022 atas nama Rubiati," tegasnya.

Untuk itu, kata Sujarwo, meminta kepada pihak penyidik Tipiter Polres Inhu agar segera mungkin menyikapi laporan tertulis darinya.

Karena ini sudah berulang kali terjadi dengan Kepala Desa yang sama. 

"Apapun ceritanya, saya pikir ini sudah termasuk dugaan mafia tanah dan ini kejahatan khusus dan harus dibasmi. Apalagi sudah jelas jelas Kapolri telah membentuk Satgas Mafia Tanah yang gunanya untuk membasmi oknum-oknum seperti ini," tandasnya.

Sujarwo menururkan, bahwa dirinya menerima informasi dari rekanya di Pekanbaru bahwasannya oknum Kades RS juga sedang diperiksa oleh penyidik dalam kasus Sporadik di PT NHR Seberida yang pernah diribut belum lama ini.

"Sebagai orang terzalimi, sekali lagi saya meminta kepada Satreskrim Polres Inhu untuk sesegera mungkin menindaklanjuti laporan dari klein saya," ujarnya. 

Ketika hal diatas coba dikonfirmasikan ke Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran diujung teleponnya mengatakan, bahwa yang masuk (surat) itu bukan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) melainkan surat biasa.

"Itu surat biasa bukan STPL. Tapi ada tidaknya bukti laporan akan saya cek besok," kata dia. 

Sementara itu, oknum Kades RS coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak diangkat. Meski nomornya sedang aktif dan dua kali dihubungi tak juga diangkat.

Bahkan dengan cara lain yakni melalui pesan singkat WhatsApp belum juga mendapat respon (tanggapan) darinya. (stone)