Diduga Mafia Tanah Marak Di Inhu

Kamis, 16 Maret 2023

INHU PANTAUNEWS CO ID - Menyingkapi banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Indragiri hulu tentang kasus mafia tanah, aktivis hukum Sujarwo SH sangat prihatin, sementara tindakan hukum atas kasus-kasus seperti ini di Kabupaten Inhu belum nampak tindakan hukumnya.

Sehingga mafia-mafia tanah berkeliaran dengan leluasa, seolah olah mereka kebal akan hukum yang berlaku. 
Mereka mafia-mafia tanah ini seperti punya jaringan tersendiri yang susah untuk disentuh hukum karena melibatkan pihak-pihak tertentu, mulai dari oknum pejabat desa sampai ketingkat atasnya," kata Sujarwo kepada wartawan, Kamis (16/3).

Menurut Sujarwo, kalau ini terus dibiarkan oleh mereka yang punya kekuasan pemegang hukum maka lihat saja nanti di Kabupaten Inhu negeri yang sama dicintai ini bisa-bisa mereka mengklaim tanah siapa pun yang mereka mau karena hukum seolah tidak bisa menyentuh mereka.
Lebih lanjut Sujarwo mengatakan, mencontohkan kasus penerbitan Sporadik atas tanah jalan akses keluar masuk PT NH dan penerbitan Sporadik atas tanah yang jelas jelas punya SHM tahun 1992.

Sekarang sudah dilaporkan ke Polres Inhu dan dua kasus ini terjadi di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal dan belum lagi kasus mafia tanah di kecamatan lain.

Kejadian yang marak di Inhu yang sempat viral beberapa bulan lalu, kasus penutupan jalan akses keluar masuk PT NHR yang penerbitan Sporadik dilakukan oleh oknum Kades Seberida belum juga terungkap jaringan mafianya, padahal jelas kronologinya.

Dan gara-gara permasalahan tanah itu menyeret direktur PT NHR menjadi tersangka oleh penyidik sipil Disnaker Prov Riau. Walau akhirnya dimenangkan oleh direktur PT NHR di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ditambahkan lagi oleh masyarakat Desa Seberida, berinisial St, dia sangat heran kok ibu kades mereka jelas-jelas biang kerok atas dua kasus besar penerbitan sporadik atas tanah orang yang sudah punya surat belum tersentuh oleh hukum.

"Jadi saya bertanya kemana perginya hukum di negeri ini. Sementara Presiden Jokowi dan Kapolri jelas membentuk team pemberantasan mafia tanah. Tapi di Inhu tidak ada tindakan hukum atas mafia tanah. Kalau ini terus dibiarkan, saya yakin nanti akan terjadi gesekan di tengah masyarakat yang akhirnya akan berdarah-darah dilapangan," kata St. (stone)