Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar

Senin, 27 Maret 2023

Foto Ilustrasi (sumber foto: lampungpro.co)

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Honor Perangkat Desa/Kampong, yang kurang bayar Selama 6 (Enam) Bulan, di Tahun Anggaran (TA) 2022, kini sudah bisa di ajukan penarikan selama 3 (Tiga) Bulan, untuk para Kepala Desa (Kades) lengkapi administrasi nya.

Kini para Kepala Desa (Kades), seKota Subulussalam sudah bisa melengkapi administrasi untuk penarikan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBK, selama 3 (Tiga) Bulan kurang bayar di tahun 2022.

"Saat ini,para Kepala Desa sudah bisa mengajukan penarikan TW 1 kurang bayar di tahun 2022," ujar, Sekda, Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat, MM, kepada awak media ini, usai melaksanakan audensi dengan para APDESI di ruangannya, Senin, (27/03/22).

Ditambahkan, Sekda, menurut penyampaian Kepala BPKD Kota Subulussalam, untuk anggaran di tahun 2023 juga mengajukan penarikan selama 3 atau 2 bulan, melihat kondisi keuangan Kota Subulussalam nantinya.

Sebelumnya, ratusan Abpednas melakukan demonstrasi di kota Subulussalam, menuntut pemerintah kota Subulussalam agar segera membayar honor perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di Tahun Anggaran (TA) 2022, pada, Selasa, (7/03/23) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam melakukan RDP, bersama perwakilan Pemerintah Kota Subulussalam, dan sejumlah Abpednas, tepatnya pada hari, Rabu, (15/03/23).

Disusul dengan kegiatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), melaksanakan penggalangan dana langsung di jalan, peduli terhadap Imam Kampong, di Bundaran Tugu BPD, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa, (21/03/23).

Kini, Honor para aparatur desa se Kota Subulussalam, akan segera di bayar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, selama 3 (Tiga) bulan, kurang bayar di tahun 2022. (Juliadi)