Nanda Kusuma Bantah Terlibat Penerbitan SHM Rubiati

Selasa, 14 Maret 2023

M Nanda Kusuma

INHU, PANTAUNEWS. CO, ID - Terkait pemberitaan di media ini beberapa waktu lalu yang menyebutkan jika Nanda terlibat didalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepada media ini, M Nanda Kusuma tenaga legal di YLBHI Batas Indragiri dan Batas Law Firm menegaskan, setelah dia disebut-sebut bersama-sama Kepala Desa untuk memberikan keterangan palsu dalam penerbitan SHM atas nama Rubiati.

"Saya tidak mengerti kenapa disebut-sebut dan dilibatkan dalam penerbitan SHM. Perlu diketahui bahwa Rubiati dan kawan-kawan datang menghadap saya. Dengan kondisi menangis mereka menerangkan bahwa tanahnya telah digusur. Padahal sudah puluhan tahun mendiami dan menguasai," kata Nanda.

Nanda menambahkan, sebagaimana keterangan yang dia terima saat itu, bahwa tanah itu milik keluarga turun menurun namun digusur dan ada pihak yang mengaku memiliki sertifikat.

Setelah itu dia klarifikasi di BPN, ternyata tidak ada pemilik atas nama itu. Kemudian dia ajukan pembuatan Sporadik ke kepala desa namun prosesnya lama sekali.
"Seperti itulah yang dikatakan Rubiati CS, setelah memastikan permasalahannya, memberikan advice hukum," jelas Nanda.

Kemudian dia minta nomor telepon Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal dan kemudian bertanya kenapa Sporadik belum diterbitkan.

"Ternyata jawaban Kades adalah, Kades sedang memanggil seluruh saksi, yakni keluarga dan tetua didesa tersebut. Apabila sudah jelas maka akan diterbitkan Sporadik tersebut," bebernya lagi.

Ditambahkannya, beberapa hari kemudian Kades kembali menelfon Nanda dan mengatakan jika proses SPORADIK Rubiati telah selesai karena saksi dan yang lainnya telah menyatakan benar itu milik Rubiati. 

Beberapa waktu kemudian, Nanda mengetahui bahwa tanah itu kemudian telah didaftarkan secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rubiati dan telah diproses Badan Pertanahan Nasional Inhu secara cermat dan sesuai SOP. 

"Lalu, dimana dasar mengatakan bahwa Nanda kemudian bersama-sama memberikan keterangan palsu dalam menerbitkan akta otentik?

In criminalibus Probationes Esse Bedent Lucce Clariores (dalam hukum pidana Barang Bukti itu harus lebih terang dari cahaya).

Saya hanya melakukan tugas sebagai seorang legal dan memastikan setiap yang datang kepada saya harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," terangnya.

"Mafia Tanah? Apa itu? Belajar dululah. Hati-hati dalam memberikan tuduhan, karena itu bisa menjadi boomerang.

Saya pastikan akan melakukan laporan ke kepolisian jika ada yg melakukan pencemaran nama baik terhadap saya," katanya. (stone)