Polres Inhu Ungkap Kasus Pembunuhan IRT di Seberida

Selasa, 21 Maret 2023

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang terjadi di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YM (35) tewas mengenaskan dari tangan seorang pria yang haus nafsu, yang tidak masih adik ipar korban.

Korban YM, warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida tewas mengenaskan akibat tindakan kekerasan dari pelaku berinisial LK saat korban menolak ajakan pelaku berhubungan badan.

Pembunuhan keji dan biadab ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (20/3) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun, baru diketahui 8 jam kemudian atau tepatnya pukul 13.0 WIB ketika jasad korban ditemukan oleh dua orang anak laki-laki yang sedang mengembala kambing.

"Alhamdulillah, dalam tempo kurang dari 8 jam, kasus ini berhasil kita ungkap. Kita telah mengamankan pelakunya berinisial LK  (34) warga Dusun Sungai Arang," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dan unsur Forkopimda Inhu dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Polres Inhu, Selasa (21/3).

Dody menuturkan, jasad korban ditemukan didepan sebuah rumah kosong. Kedua anak laki-laki yang melihat ada mayat wanita langsung melaporkannya kepada kedua orangtuanya dan Ketua RT setempat.

Setelah dicek barulah diketahui bahwa mayat wanita itu adalah YM, warga setempat. Jasad korban ditemukan tidak jauh dari rumahnya hanya berjarak 100 meter. Lantas Ketua RT melaporkannya kepada personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga korban tiba di TKP dan langsung membawanya kerumah orang tua korban. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, personel Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida tiba di TKP dan langsung melakukan visum.

"Dari hasil visum, diketahui korban mendapat kekerasan fisik (penganiayaan berat) dengan benda tumpul hingga tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam dibagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih," terang Dody.

Atas kejadian itu, sekira pukul 14.00 WIB Polsek Seberida berkoordinasi Satreskrim Polres Inhu. Saat itu juga Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan sejumlah anggotanya untuk turun ke Seberida untuk melakukan penyeledikan.

Setibanya dilokasi kejadian, personel Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Berbagai teknis penyelidikan telah dilakukan, mulai dari keterangan pihak keluarga hingga komunikasi terakhir korban lewat telepon seluler. Tak sia-sia, berkat kejelian tim, penyelidikan mengerucut dan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial LK. Kemudian LK dibawa ke Mapolsek Seberida untuk dimintai keterangan lebih dalam," terang Dody.

Awalnya, LK memberikan keterangan yang berbelit-belit dan beralibi, namun tim tak bisa menerima begitu saja. Tim turun lagi ke lapangan untuk mencari fakta dan ternyata, semua keterangan LK tidak cocok dengan kondisi sebenarnya.

Ketika di interogasi lebih intens, barulah LK mengaku telah menghabisi nyawa YM karena kerana menolak diajak untuk berhubungan badan.
Bermula saat hari menjelang subuh itu atau sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas pada sebuah perusahan perkebunan.

Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan tapi kontan menolak. Kemudian pelaku mengambil sebongkah batu dan memukul kepala korban bagian belakang berulang kali.

Akibat penganiayaan berat itu akhirnya korban tersungkur ketanah. Kemudian pelaku menyeret tubuh yang saat itu masih bernyawa sejauh 10 meter, tepatnya didepan sebuah rumah kosong.

Usai melakukan aksi keji biadab itu, lantas pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni satu buah handphone android dan meninggalkan korban begitu saja, yang sudah tidak bernyawa.

"Untuk memastikan keterangan pelaku, tim kembali ke TKP guna mencari barang bukti lainnya dan berhasil ditemukan," ucap Dody mengakhiri keterangannya.

Untuk diketahui bersama, bahwa korban tersebut merupakan kakak dari istri pelaku. Akan tetapi suami korban sedang menjalani masa hukuman penjara badan di Rutan Kelas II B Rengat di Kelurahan Pematangreba sejak satu tahun terakhir ini.

Sejak itu pula pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Seperti sering memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya. Namun, dibalik itu pelaku punya niat tertentu yakni ingin berhubungan badan dengan korban. (stone)