YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI

Selasa, 07 Maret 2023

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditengah-tengah Kunjungan Kerja (Kunker) H Nazaruddin, yang selaku anggota DPR-RI Komisi ||| (Tiga), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), di Kota Subulussalam, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam melaporkan langsung soal eks HGU PT Laot Bangko.

Dek Gam, sebutan yang akrab di sapa rakyat Aceh ini menerima langsung laporan ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam tersebut, dan menegaskan akan membahasnya nanti di komisi III langsung.

Edi Sahputra Bako Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam melaporkan langsung tentang persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko kepada Anggota Komisi III DPR RI H. Nazaruddin, atau Dek Gam dalam acara Sosialisasi empat pilar yang digelar di Hotel Hermes One Kota Subulusalam, Selasa, (7/03/23).

Menurut Edi, Kehadiran Bang Dek Gam selaku Komisi III DPR RI ke Kota Subulussalam sangat tepat untuk menyampaikan persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko. Dikesempatan itu, terlihat Edi juga menyerahkan berkas data sementara untuk bahan sebagai bukti laporannya.

Dia pun menjelaskan terkait laporannya itu, untuk meminta Komisi III DPR RI, Dek Gam untuk menuntaskan persoalan Lahan Eks HGU PT Laot Bangko yang dikeluarkan enclave seluas 3.114.81 H, yang sampai saat ini lahan tersebut tidak ada kejelasannya.

Padahal, sangat jelas tertuang dalam Putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

"Artinya, hari ini kita menduga ada oknum mafia tanah yang telah menguasai lahan eks HGU PT Laot Bangko, bahkan kita menduga ada pihak perusahaan tertentu yang sudah menguasai dan menggarap lahan eks HGU tersebut yang diduga dijual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Edi.

Berdasarkan itu, Edi pun meminta pihak Komisi III DPR RI untuk bisa turun langsung menginvestigasi perihal persoalan eks HGU PT Laot Bangko langsung ke kelokasi agar menyelesaikan dan mengembalikan lahan eks hgu PT Laot Bangko ke Masyarakat.

Hal tersebut dapat di lakukan, terang Edi, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Meminta Penetapan surat keputusan Walikota Subulussalam.

Perihal penerima Plasma agar dibuka kepublik apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau belum agar hal ini menjadi jelas sehingga tidak ada permainan menguntungkan pihak tertentu saja.

"Pemerintah harus menjadi fasilitator untuk menuntaskan ini agar sesuai dengan ketentuan aturan," jelas, Edi. (Juliadi)