DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam Sepakat Lawan PK Moeldoko

Senin, 03 April 2023

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Dewan pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Subulussalam, sepakat melawan Pengajuan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko. Sekaligus, Demokrat Subulussalam menyerahkan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil.

Permohonan tersebut, diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri Singkil, melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (03/04/23).

Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum itu diberikan, untuk membantah upaya pengambil-alihan Partai Demokrat, oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang mengajukan upaya hukum di Tiga tingkatan pengadilan. Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung.

Drs. salmaza, sebagai ketua DPC Partai demokrat kota subulussalam didampingi seluruh Pengurus DPC dan ketua DPAC Sekota subulussalam mengatakan kepada awak media ini.

"SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko di Kemenkumham, jelas ditolak," ungkap, Salmaza, ketua DPC PD Subulussalam, yang juga menjabat Wakil Walikota Subulussalam.

Disitu, Salmaza juga menyampaikan Penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, yang merupakan bentuk solidnya kader Partai Demokrat kota Subulussalam, mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya (TRH) sebagai Sekretaris Jenderal.

Drs, Salmaza, juga menjelaskan, hal itu dilakukan oleh seluruh kader dan para pengurus Partai Demokrat se Indonesia, dan hari ini telah menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan, di daerah masing-masing.

"Seluruh DPD dan DPC se-Indonesia termasuk 23 Kabupaten/kota di Aceh, secara serentak telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memaluai Pengadilan Negeri setempat," Jelas, Salmaza. (Juliadi)