Misteri Kejahatan Kades Teluk Bunian Segera Terkuak, Larshen Yunus: Jangan Merasa Kebal Hukum

Jumat, 07 April 2023

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau, yang juga merupakan Kuasa Hukum dari bidan desa bernama Yuni Karmala turut berkomentar.

Pasca terungkapnya berbagai kasus permasalahan yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), atas nama Hadiyansyah.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, sebentar lagi tabir misteri tentang kejahatan yang dilakukan sang Kades Teluk Bunian itu segera terbongkar.

Bagi kuasa hukum bidan desa Yuni Karmala tersebut, selama ini Hadiyansyah terlalu percaya diri dengan sikapnya dalam menutup-nutupi berbagai kasus yang dialamatkan kepadanya.

"Terkait dengan kasus sang Kades yang satu ini, kami sedang dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Hasilnya, begitu banyak permasalahan yang harus dibongkar. Mulai dari dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), DD, Dana Insentif Desa, Transparansi Keuangan Kantor Desa. Termasuk dugaan kasus 'tali air', yang infonya telah melakukan nikah siri dan termasuk kasus hutang piutang, hingga berdasarkan beberapa bukti yang ada, Kades Teluk Bunian itu diduga terlibat dalam kasus penggunaan dan atau peredaran Narkoba, pokoknya Wallahuallam Bissawab," ungkap Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga menegaskan, agar kepala desa ataupun Wali Hadiyansyah jangan lagi bermanuver, Wabbilkhusus terhadap Pengacaranya sendiri, yang justru 'main gertak sambal', melaporkan kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

"Informasi yang saya dengar, bahwa klien saya selaku korban justru dilaporkan ke Polres Inhil. Katanya terkait perkara UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Itu pengacara belajar darimana dan kuliahnya dulu dimana. Kok asbun (asal bunyi,red) seperti itu dan apakah dia tidak paham dengan substansi hukumnya atau jangan-jangan dia bermain sandiwara," tanya Larshen Yunus dengan nada heran.

Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga menambahkan bahwa terhadap segala penyampaian dari narasumber dalam pemberitaan, sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang.

Narasumber juga dilindungi dan pemberitaan di Media sifatnya Lex Spesialis. Tidak bisa langsung masuk keranah pidana dan prosesnya panjang.

Ketua Larshen Yunus justru mengatakan, bahwa proses pelaporan terhadap kliennya berpotensi merugikan pihaknya. Pasalnya yang sama akan disampaikan dalam bentuk Laporan Polisi (LP), apabila segala tuduhan tidak benar.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum'at (7/4/2023) DPD KNPI Provinsi Riau bersama DPD KNPI Inhil beserta Tim dari Kantor Hukum segera memperkarakan Kades Teluk Bunian. Tabir misteri kasus yang diperbuatnya ini segera dapat dibongkar.

Diketahui, Larshen Yunus telah melayangkan laporan resmi ke Polda Riau. Tak tanggung-tanggung, juga dilaporkan kepada seluruh Direktorat yang ada Polda Riau.

"Jangan merasa paling hebat, apalagi sok kebal hukum. Selama ini semua orang bisa disumbatnya, tapi percayalah, komitmen DPD KNPI Provinsi Riau tetap sama, yakni konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri" akhir Larshen Yunus bersama-sama Tim Advokasi Hukum, seraya menutup pernyataan persnya. (*)