Paska Hearing Proses Perpanjangan HGU Dengan Komisi II DPRD Rohul, Masyarakat Rokan IV Koto Menolak HGU 2 PT SAI

Selasa, 04 April 2023

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca hearing taggal 21 Maret 2023 yang digelar Komisi II DPRD Rokan Hulu atas permohonan Yayasan Bening Nusantara, Gejolak Penolakan terhadap Peroses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)  PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang.beralamat di desa Sungai Kuning kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) propinsi Riau semakin masif.

Terpantau, pada hearing yang di pimpin Ketua Komisi II Murkhas, pihak anak perusahaan Astra Group itu yang diwakili CDO Ilka Iskandar tidak mampu menyampaikan data secara akurat tentang pola kemitraan yang dterapkan sebagai syarat utama perpanjangan HGU, buntutnya berbagai pihak berniat menguji kebenaran Pola Kemitraan tersebut.

Masyarakat Kecamatan Rokan IV Koto,  salah satu   Kecamatan yang termasuk areal HGU PT. SAI juga bersikap menolak perpanjangan HGU  PT SAI yang berada di empat kecamatan di kabupaten Rokan Hulu.

"Penolakan ini kami ajukan karena selama ini PT. SAI tidak transparan mengenai pola kemitraan dan luas HGU yang di kelola diwilayah kami, ungkap salah satu Tokoh Rokan IV Koto  Nurul Fajri  belum lama ini.

Nurul Fajri yang didampingi Irvan Ridho mengatakan, selama ini PT. SAI selalu mengelak dan berkilah bila ditanya masalah HGU, ternyata HGU PT. SAI sudah diperpanjang bulan Februari 2022, sebelumnya pihak PT. SAI sangat menutup rapat mengenai kabar perpanjangan HGU tersebut, ujarnya.

Ditempat terpisah, Wan Hai selaku Panglima Muda Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kecamatan Rokan IV Koto menyatakan akan mengawal peninjauan kembali perpanjangan HGU PT SAI ini, 
"Kami akan melakukan aksi massa serta akan melalukan Gugatan Hukum terkait peroses Lanjutan HGU 2 PT SAI yang tidak transparan ini", karena kami merasa sangat dilecehkan dengan sikap menutup informasi dari pihak perusahaan itu, tegasnya.

"Tindakan kami ini didasari ketidak jelasan pola kemitraan yang diuraikan PT SAI, kami juga mendesak DPRD Rohul untuk  membentuk Tim Panitia Khusus ( Pansus)  mencari kebenaran proses Lanjutan HGU PT SAI itu, bila demikian yang terjadi, kami akan meminta Kembalikan saja Tanah masyarakat kami i" imbuhnya dengan nada tinggi.

Terpisah, Indra Ramos SHI, selaku ketua Yayasan Bening Nusantara yang berkantor di Kota Pekanbaru turut berkomentar, Hal yang  wajar bila masyarakat tempatan marah dan akan melakukan gugatan hukum pada PT. SAI,  sebab para pimpinannya terkesan bersikap arogan dan tertutup terkait pola kemitraan kepada siapa mereka salurkan, sebutnya.

Lanjut Ramos, Yayasan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan class action kepada PT  SAI. "Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sama saja pembodohan kepada masyarakat tempatan", tambah advokat yang  berdomisi di desa Pematang Tebih, kecamatan Ujungbatu ini.

Ketua Komisi II Murkhas saat dikonfirmasi mengatakan,  pihaknya akan segera memanggil 19 Kelompok Tani yang disebut PT SAI sebagai Mitra Binaan dan 8 Kepala Desa yang berbatasan langsung dengan HGU PT  SAI. Pemanggilan ini atas dasar data yang disampaikan Humas PT. SAI Ilka Iskandar bahwa PT SAI telah MOU dengan 19 Kelompok Tani dan telah mendapat rekomendasi dari 8 Kepala Desa setempat, papar ketua fraksi PAN yang juga ketua DPC Lembaga Laskar Melayu Bersatu Rohul itu.

Head CDO Astra Gruop Riau pak Dede saat dihubungi via seluler dan Whats Appnya enggan berkomentar. hingga berita ini tayang pihak perusahaan tetap.memilih bungkam. (Das)