Pria Pemilik Sabu 10,35 Gram, Tak Berkutik Saat Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Rabu, 12 April 2023

ROKAN HULU, PANTAUNEWS CO ID - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap  seorang Pria Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis  Sabu 10,35  Gram.

"Tersangka JS (31)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan, Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  10,35  Gram,  Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiomi warna Gold dengan SIM Card 0813-xxxx-043x," rinci Kasat Res Narkoba.

AKP Riza menjelaskan   Jumat 7 April 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul  memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap  Terlapor  berinsial JS

"Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti seperti  Kami rincikan sebelumnya," kata Riza.

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap JS menerangkan,  Narkotika tersebut adalah miliknya  yang diperoleh dari  RA

Kemudian  dilakukan pengejaran terhadap RA.  Namun tidak ditemukan.

"Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza Effyandi menerangkan. (Humas Polres Rohul/Das).