3 Kali Undangan Bipartit Diabaikan Perusahaan, Serikat Pekerja nasional Kota Dumai Adukan PT. LAM Dan PT. Elnusa Petrofin Ke Disnaker

Jumat, 05 Mei 2023

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI- Sebagai pemegang kuasa dari pihak pekerja, Serikat Pekerja Nasional(SPN) Kota Dumai sudah beberapa kali melayangkan surat undangan bipartit kepada PT Elnusa Petrofin dan PT Lambang Azam Mulia 
(05/05/2023). 

Selaku Pimpinan Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, Alvin mengatakan Pada Tanggal 08 Maret 2023, SPN sudah melayangkan selembar Surat Undangan Bipartit I pada PT Elnusa Petrofin Dan PT Lambang Azam Mulia namun belum ada jawaban.

"Dan pada Tanggal 31 Maret 2023 juga kami layangkan Surat Undangan bipartit II kembali, lagi lagi mereka tak merespon Surat yang kami sampaikan," ujarnya. 

Dugaan kami, PT Elnusa Petrofin dan PT Lambang Azam Mulia sengaja mengabaikan undangan Bipartit yang secara resmi dibuat oleh Serikat Pekerja Nasional(SPN), karena sudah beberapa kali di undang mereka tak mau hadir Ujar Alvin. 

Ketika Awak media mempertanyakan, apakah pihak SPN juga sudah melayang kan Surat ke Disnaker Kota Dumai.
 

Dijawab Alvin, itupun sudah dilakukan dan melayangkan Surat Pengaduan resmi  pada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, sambil memperlihatkan lampiran Surat kepada Awak media. (02/05/2023).

Sepertinya ada kejanggalan atas Pemberhentian Dedi Candra Nasution ini, beliau di Putus Hubungan Kerja(PHK) pada Tanggal 6 Maret 2023 sementara Surat PHK nya di berikan Pada tanggal 20 Maret 2023 Padahal, Kontrak Kerjanya masih ada sekitar 9 Bulan lagi. Dan Dedi Candra Nasution juga tidak diberikan salinan kontrak kerja saat ditanda tangani. 

Yang biasanya terjadi, kalau perusahaan ingin memecat atau memberhentikan Karyawan, pasti sebelumnya di berikan Surat peringatan 1, 2, dan 3 (SP), Disinilah kita lihat ada kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Perusahaan 
" belum lagi dengan Proses PHK nya, Dedi Candra Nasution sampai saat ini belum menerimanya Padahal beliau lebih kurang 7 Tahunan Kerja di sana, ujar Alvin lagi sembari menutup perbincangan. (*)