Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

Rabu, 03 Mei 2023

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon penerimaan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dibentuk sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sah kan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, apakah di perbolehkan?

Menurut Undang-undang Pansel KIP itu di bentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Sementara itu, jelas diketahui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam di sahkan setelah jauh hari dibentuk Pansel tersebut.

Dalam pengumuman peserta lulus tes tulis dan tes baca Alquran calon Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Subulussalam itu ditandatangani pada 24 Maret 2023, oleh ketua Komisi A yang baru, sekaligus menggelar rapat penyusunan struktur keanggotaan Pansel, pada, Senin, (27/03/23), lalu.

Sedangkan, alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, disahkan pada, Rabu, (12/04/23) lalu, yang sekaligus dengan Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Subulussalam Tahun 2022.

Sangat jelas, Pansel KIP Kota Subulussalam itu di bentuk Sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam belum di sahkan, secara paripurna.

Disampaikan, Asdi, salah satu peserta calon penerimaan KIP, ragurasi seleksi Pansel KIP Kota Subulussalam yang dibentuk Komisi A, DPRK Subulussalam, diduga mengangkangi peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK itu.

Dikatakannya, Pansel yang dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa DPR Kabupaten/Kota membentuk tim Independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan  keputusan pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP kabupaten/kota.

Disini, Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan, Pertanahan, Hukum dan  Keamanan merupakan delegasi Pimpinan DPRK Subulussalam dalam pembentukan Tim Independen yang dimaksud.

Dugaan, Asdi, Lembaga DPRK tidak mentaati Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, tepatnya di Pasal 50 ayat 4 dan 5.

Dia pun menjelaskan bunyi dari ayat 4 tersebut. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Sementara bunyi diayat 5, ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

"Kita ketahui bersama, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi perubahan susunan Ketua Komisi dan Anggota Komisi, tetapi belum diputuskan dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna, namun mereka langsung melakukan penjaringan Pansel KIP Subulussalam," Kata, Asdi, Rabu, (3/5/23).

Berdasarkan dari pengumuman yang disebar oleh lembaga DPRK Komisi A melakukan penjaringan pada tanggal 13 Maret 2023, dan selanjutnya melakukan tahapan penyaringan pada tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian, ditetapkan sebagai Tim Independen Panitia Seleksi KIP KOTA Subulussalam pada tanggal 24 Maret 2023. Sedangkan AKD diparipurnakan oleh lembaga DPRK Subulussalam pada tanggal 12 April 2023.

"Ini sangat aneh, lebih tua usia Pansel daripada Komisi A nya, maka saya melihat disini, Komisi A DPRK Subulussalam bekerja disaat mereka belum mempunyai wewenang apapun dan langsung membentuk pansel, ini jelas melanggar Tatib yang mereka buat sendiri" ujar, Asdi.

Seharusnya, masih kata Asdi, Alat Kelengkapan Dewan tersebut, harus di bawa terlebih dahulu dalam sidang paripurna, setelah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan DPRK dalam sidang paripurna tersebut. Barulah mereka membentuk Pansel KIP Subulussalam

Tudingan tersebut, di lontarkan Asdi, bahwa lembaga DPR Kota Subulussalam tidak taat peraturan sehingga mereka sesuka hatinya membuat keputusan yang terkesan membodohi rakyat.

Tidak hanya itu, Asdi juga menyoroti Undangan yang dipublish oleh DPRK Subulussalam, pada tanggal 10 April 2023. hanya mengagendakan Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Tentang Penyampaian Dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada dalam undangan tersebut diagendakan terkait Penyampaian Laporan Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam Tahun 2023, Ada apa ini?," Cetus, Asdi.

Dilanjutkan, Asdi, bersama Tiga orang rekannya yang pernah terdaftar sebagai peserta, yakni Safiah,SH, Muhammad Ari Alfis, dan Shofyodin Marasabessy, sudah melayangkan surat keberatan beberapa waktu yang lalu kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, KIP Aceh, dan Bawaslu Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, Asdi, di dalam laporan mereka itu, pihaknya, meminta kepada KPU RI, OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh dan KIP ACEH untuk menghentikan semua tahapan seleksi yang dilakukan Oleh Pansel KIP Kota Subulussalam, sampai adanya kejelasan dari lembaga yang terkait.

Bahkan, mereka juga meminta kepada KPU RI untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner KIP Kota Subulussalam yang nantinya diusulkan oleh lembaga DPRK Subulussalam sebelum memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan konsultasi hukum dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan kami itu," tutup, Asdi. (Juliadi)