Berstatus Integrasi, WBP Dapat Izin Keluar Negeri

Senin, 29 Mei 2023

Inhul Hadi saat berada di sel tahanan

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait boleh tidaknya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berpergian keluar negeri untuk suatu keperluan maka yang bersangkutan harus sudah berstatus integtasi.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru M Safii kepada wartawan, Senin (29/5) mengatakan, bahwa hak integrasi dapat diberikan kepada WBP jika yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam "Buku Register S" dsn berdasarkan verifikasi PK Bapas.

Menyoal salah satu WBP Rutan Kelas II B Rengat, Inhul Hadi yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci, Syafii menegaskan, bahwa Inhul Hadi sudah berstatus Napi Integritas.

"Yang bersangkutan sudah berstatus Napi Integritas, tidak assimilasi, maka boleh,” kata Syafii.

Syafii menuturkan, selain menjadi klien, Inhul Hadi tercatat dalam pengawasan Bapas Pekanbaru.

"Terhitung, sejak 8 Mei kemarin menjadi penerima SK Integritas dari Kementerian Hukum fan HAM. Atau sebulan setelah asimilasi dirumah," jelasnya.

Meskipun Inhul Hadi sudah mengantongi SK Integritas dari Kemenkum HAM, lanjut Sfafii, yang bersangkutan masih diwajibkan lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali.

“Setidaknya pakai video call, wajib lapornya. Sebab, yang bersangkutan sedang keluar negeri,” kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, salah seorang WBP Rutan Kelas II B Rengat, Inhul Hadi yang tersandung kasus E-Dinar Coin di Kabupaten Inhu, Riay pada tahun 2021 lalu divonis majelis hakim PN Rengat 3,6 tahun penjara.

Inhul Hadi telah menjalani 2/3 masa pidana dan memperoleh asimilasi pada 13 April 2023 lalu. Sementara bebas murni yang bersangkutan pada 5 September 2024 mendatang.

Berikut ini nomor SK Asimiliasi Inhul Hadi yakni No.SK Asimilasi W4.pas.12.PK.01.02.04-1187 tahun 2023. (stone)