PT Elnusa Petrofin Tersandung Masalah Pekerja, Ini Penjelasan PB Wibowo

Selasa, 09 Mei 2023

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Terkait pemberitaan  rilis berita dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang di terbitkan pada media ini pada 5 /05/2023 tentang pemberhentian Dedi Candra Nasution ini, beliau di Putus Hubungan Kerja (PHK) pada Tanggal 6 Maret 2023 yang pernah bekerja pada PT Lambang Azaz Mulia (LAM).

Berita ini mendapat tanggapan dari PB Wibowo sebagai Head of Corporate Communicasion dari PT Elnusa Petrofin yang merupakan perusahaan rekanan dari PT Lambang Azas Mulia (LAM).

Dalam Surat sanggahan berita SPN tersebut PB Wibowo menyebutkan bahwa Dedi Candra Nasution benar bekerja di PT LAM.

Menurutnya lagi dalam keterangan tertulis tersebut menyatakan  telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT Lambang Azaz Mulia kepada Dedi Candra Nasution pada Sabtu (6/3/2023) lalu.

Atas nama Pekerja SPN Dumai mengirimkan undangan Bipartit pada PT LAM  tertanggal 8 Maret 2023 untuk perundingan antara pekerjaan atau serikat pekerja dengan pengusaha dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. 

Menurut PB Wibowo lagi, PT LAM bertemu dengan Disnaker Dumai pada 20 Maret 2023, dihadiri Dedi Candra untuk menyelesaikan masalah, namun hasil negosiasi belum menemukan titik temu. Selanjutnya, Dedi candra menolak keputusan perusahaan  tersebut dan menuntut untuk di pekerjakan kembali. 

Menurut PB Wibowo perusahaan PT LAM sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Disnaker Dumai.

PT Elnusa Petrofin selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi perundang undangan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan, termasuk menanamkan nilai nilai kedisiplinan.

Perusahaan berkomitmen mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku, selalu menghadiri setiap panggilan dari instansi yang berwenang tulis wibowo melalui surat klarifikasinya kepada media Pantaunews.co.id. (*)