Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru

Kamis, 01 Juni 2023

Kuasa Hukum Chanda Dr Freddy Simanjuntak SH MH Gelar Pers Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Klinenya

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Penetapan Tersangka Chandra oleh Polda Riau yang dilindas mobil, kini menuai kontroversi ditengah publik.

Kuasa Hukum Chandra alias Aguan, DR Freddy Simanjuntak SH MH melakukan gelar pers terkait peristiwa yang menimpa kliennya itu, saat berada di kantor hukumnya pada Rabu (31/5/2023) di jalan Palapa dekat Pasar Burung Sukajadi Kota Pekanbaru.

“Sebenarnya ini perkara kecil saja, tetapi karena Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisan Polda Riau terkesan terlalu tergesa-gesa, maka kami sebagai korban tak mungkin tinggal diam,” tegasnya.

Chandra ini korban atas insiden pada 15 Maret 2023 lalu, mantan istrinya sengaja menabrak Candra. Freddy bahkan tak menyangka Polda Riau bisa bertindak demikian.

Diceritakan Freddy, saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua (ibu kandung Heldy Susanti, red) dan kakak kandung Heldy datang ke rumah mantan istrinya (Heldy, red) untuk menjemput anak-anaknya.

Hal itu ia lakukan karena mendapat kabar bahwa mantan istri Chandra itu telah berubah sikap dan bahkan anak-anaknya hanya di urus oleh ibu mertuanya.

Tak hanya itu, Chandra juga mendapat telepon bahwa anak-anaknya sering merasa tertekan karena kurang diperhatikan dan bahkan merasa sengaja menyekap dirumah.

Ia memutuskan berunding dengan keluarganya untuk mengambil anak-anaknya karena khawatir dengan perlakuan Heldy terhadap mereka, terutama setelah menerima telepon dari anaknya yang penuh kesedihan.

Di tempat kejadian, terjadi cekcok mulut, dan Chandra hanya berusaha meyakinkan Heldy agar melepaskan anak-anak. Namun, Heldy tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy,red).

Kembali di ulang oleh Freddy bahwa Chandra ini hampir saja kehilangan nyawa saat Heldy Susanti dengan sengaja menabrak, berniat membunuh Chandra. Hal itu dapat disaksikan lewat rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mobil yang dikendarai Heldy melaju kencang dan menabrakkan pagar saat Chandra tepat didepan nya. Jadi disini terbukti bahwa terjadi niat untuk melakukan pembunuhan,” tegas Freddy dengan lantang.

Kondisi mencekam seketika dialami oleh Chandra. Tak disangka, meski mengalami benturan keras dan sempat tertimpa oleh pagar sepanjang 3 meter, Ternyata Tuhan tampaknya masih menyayangi Chandra.

“Dalam kondisi seperti itu, Chandra bisa saja meninggal. Mobil yang dikendarai Heldy tampak melindas pagar yang terlepas akibat kuatnya hantaman karena lajunya mobil, dan Candra terperangkap dibawah timpahan pintu pagar besi itu,” tukas Freddy yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau tahun 2015 silam.

"Berbagai luka yang dialami oleh candra akibat tragedi itu. Selain trauma, Chandra juga mengalami luka serius di bagian tangan, pipi, serta kepalanya yang sampai saat ini masih tetap dideritanya,” sebut Freddy sambil menunjuk bukti foto.

“Ada benturan keras dikepala karena tertimpah pagar besi yang tebal itu. Chandra akhirnya harus berobat intensif ke Rumah Sakit di Malaka,” tuturnya lagi sambil menunjuk foto-foto Chandra saat berobat di Malaka.

Banyak orang yang menjadi saksi kejadian ini, bahkan ada rekaman video yang dibuat oleh seorang warga. Meskipun Heldy berusaha melarikan diri, warga berhasil menghentikannya dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pada malam harinya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Chandra membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU.

Alhasil tak lama setelah 2 minggu lamanya Heldy Susanti ditetapkan tersangka dan mendekam dipenjara. Namun, setelah 10 hari berikutnya Heldy menjadi tahanan kota karena adanya penjamin.

Tak disangka, ternyata Heldy Susanti sempat membuat Laporan Polisi sebagai tandingan di Polda Riau pada 16 Maret 2023, satu hari setelah mantan suaminya melaporkan Heldy di Polresta Pekanbaru.

Setelah laporan Heldy didorong, muncul Surat Perintah Penyidikan dari Polda Riau pada tanggal 14 April 2023. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 14 April 2023, dan yang terakhir, surat penetapan tersangka pada tanggal 23 Mei 2023.

Menelisik hal itu, Freddy juga sebagai Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Penyidik Polda Riau mengatakan bahwa perkara ini naik berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yaitu hasil visum bekas cakar dan keterangan saksi Dewi,” bebernya.

Perlu diketahui tekan Freddy, seharusnya Polda Riau melakukan konfrontir terhadap saksi Dewi karena dia ini tak berada di lokasi kejadian secara langsung hadir menyaksikan kejadian itu.

“Dewi tak berada dilokasi saat kejadian, bagaimana mungkin bisa mengetahui (sebagai saksi kuat-red)? Sementara dua orang saksi lain yang benar berada dilokasi saat kejadian menyampaikan bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran,” tegas Freddy.

Tak hanya itu! lanjutnya, selain di saksikan oleh dua orang yang mengatakan Chandra tak ada melakukan pencakaran. Kejadian saat itu dapat terlihat jelas dari rekaman CCTV bahwa Chandra hanya mengahadang dan tolak-menolak saja.

Hal itu juga dikuatkan lewat rekaman saksi yang merekam sendiri kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.

“Apakah layak kondisi ini naik. Secara nalar sehat sudah pasti tak cukup bukti, karena keterangan Heldy dan bukti visum itu sudah terbantahkan oleh keterangan dua orang saksi dan bukti CCTV juga rekaman ponsel yang memperlihatkan kejadian yang disampaikan Heldy tak benar,” ucap Freddy mengatakan fakta sebenarnya dengan penuh keyakinan.

Lebih dalam ia menyampaikan, bahwa proses hukum seperti ini sudah tidak profesional dan menuai propaganda. Apalagi menurutnya padahal pihak Polresta Pekanbaru sedang menangani laporan oleh Chandra terkait penganiayaan percobaan pembunuhan oleh Heldy.

“Jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda. Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru. Sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh” sebutnya sama seperti keterangan yang disampaikan pada Senin (29/5/2023) lalu.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini.

"Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah. Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini,” harap Freddy.

Sementara sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, SH, SIK, menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.

“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional. Berdasarkan dari fakta-Fanta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, Yang  kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5/2023) pada konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Penetapan Tersangka Terkesan Buru-buru

Freddy mengatakan lewat kejadian ini, Chandra dalam kapasitasnya sebagai warga negara adalah  hanya sebagai korban, bukan sebagai tersangka.

Pihak Polda Riau dalam hal ini terlalu cepat menetapkannya sebagai tersangka sementara tidak didukung oleh alat bukti akurat dan sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

“Jadi wajar kalau klien saya merasakan hal ini sebagai dugaan adanya kriminalisasi oleh Polda Riau, karena penetapan tersangka itu diluar prosedur dan terkesan tidak profesional,” imbuhnya menyakinkan kebenaran.

Hal ini telah berdampak pada nama baik harkat martabatnya. “Dia sebagai seorang pebisnis dan pekerja dihadapkan keluarga dan kolega para mitra rekan kerja bamanya telah tercemar,” sesal Freddy.

Lanjutnya, ini bukan masalah pasal 351 dan 352 KUHP tetapi persoalan seperti ini secara hukum kalau memang tak terpenuhi ada unsur pidana, sebagaimana perkara yang dituduhkan, perkara harus ditutup.

“Perkara tidak bisa dilanjutkan dan kita harapkan juga pihak kejaksaan nanti untuk mengembalikan berkas dan jangan membuat P21. Karena tidak layak perkara itu disidangkan di pengadilan,” kecamnya dengan tegas.

Ini perkara kaleng-kaleng! lanjut Freddy mengatakan seharusnya banyak perkara besar yang harus ditangani pihak Polda Riau.

“Seperti masalah terbakarnya kilang minyak di Dumai, yang sampai saat ini kan belum jelas, kemudian misteri terhadap penangkapan wakil bupati Rohil ini juga kan prosesnya tak jelas,” sindir Freddy mengkritisi kinerja Polda.

“Perkara seperti ini kok bisa diproses, ada apa, kenapa," tanya Freddy penasaran. 

“ Jadi kita minta kepada pak Kapolda dengan sukarela 'Demi Kepastian Hukum" dan demi untuk memberikan pelayanan hukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian kepada klien kami,” harapnya.

Selanjutnya, Freddy minta status tersangka yang disematkan pada kliennya supaya itu dihentikan dan penyidikan jangan dilanjutkan karena tidak sesuai.

“Walau bagaimanapun dalam kapasitas sebagai penasehat hukum, apabila ini tetap dilanjutkan kami akan melakukan suatu upaya hukum apapun demi untuk mencari keadilan dan kebenaran di negeri ini,”  tekad Freddy memperjuangkan kebenaran. (tim)