Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh

Sabtu, 03 Juni 2023

Foto Ilustrasi (sumber foto: Media Lampung)

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ada sebanyak 3 (Tiga) titik ruas jalan provinsi terletak di wilayah Kota Subulussalam, yang saat ini sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Pasalnya, keTiga titik ruas jalan penghubung antar Kabupaten itu, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali. Bahkan, Satu diantaranya bentuk fisik jalan provinsi itu tidak ada.

Tidak terlepas, hal tersebut sangat dibutuhkan perhatian dan pengawalan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dapil 9 (Sembilan), untuk peningkatan dan pengawasan langsung jalan itu.

Ketiga ruas jalan provinsi Aceh di wilayah Subulussalam itu, Pertama ruas jalan penghubung Kecamatan Simpang Kiri menuju Rundeng, Jalan Kecamatan Rundeng menuju Kabupaten Aceh Selatan, terakhir, akses Sultan Daulat menuju Muara Si Tulen Kabupaten Aceh Tenggara yang saat ini fisiknya belum ada.

Terkait persoalan ruas jalan provinsi tersebut, awak media ini mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam, Sabtu, (3/06/23).

Disitu, Kadis PUPR menyampaikan, mengenai ruas jalan provinsi di Kota Subulussalam, saat ini, selama pemerintahan Bintang-Salmaza, setiap tahunnya telah di usulkan untuk peningkatan ruas jalan provinsi yang ada di Subulussalam.

"Hngga saat ini usulan walikota itu belum juga terealisasikan oleh Pemerintah Aceh, melalui PUPR provinsi Aceh," Kata, Ir Alhadin, Kadis PUPR Subulussalam.

Kendati, tidak terlepas, kurangnya perhatian khusus dari anggota DPR Aceh dapil 9, terkait usulan itu. Mirisnya, Satu ruas jalan provinsi yang saat ini tidak terlihat fisiknya.

Seperti ruas jalan penghubung Gelombang, Kecamatan Sultan Daulat, menuju Muara Si Tulen Aceh Tenggara, yang saat ini nomor ruas jalannya ada, namun fisik jalannya tidak ada.

Bahkan, Saat ini izin pamakaian jalan itu pun belum ada dari Menteri Kehutanan. padahal, sudah di usulkan. Dikarenakan, Jalan tersebut merupakan di area hutan lindung.

"Izin pemakaiannya sudah kita usulkan, dan seharusnya dinas PUPR Aceh yang melakukan usulan ke Mentri Kehutanan," sampainya.

"Ketiga ruas jalan tersebut, harusnya menjadi perhatian khusus dari DPR Aceh, dan kita berharap DPR Dapil 9 harus keras memperjuangkan ruas jalan itu, malah saat ini DPRA sama sekali tidak memperhatikan jalan tersebut," tutupnya. (Juliadi)