Lurah Buluh Kasap: Jika Ada Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Bisa Dicabut dan Diproses Hukum

Jumat, 21 Juli 2023

Lurah Buluh Kasap Ganda Prawiranata, S.STP, M.Si

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Klarifikasi Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai terkait izin atau rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite di SPBU Jalan Jendral Sudirman, ditanggapi Lurah Buluh Kasap Ganda Prawiranata, S.STP, M.Si.

Dalam klarifikasi KSOP Dumai, melalui Humas Henry Mein, Selasa (18/7/2023), menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan terhadap pengisian BBM subsidi Pertalite ini, karena adanya surat rekomendasi dari kelurahan. Surat rekomendasi dari kelurahan ini, dugaan mengarah kepada Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Diakui Lurah Buluh Kasap Ganda Prawiranata, ada pihak Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang berada diwilayahnya ini, meminta surat keterangan atau rekomendasi terkait pembelian BBM tertentu.

"Perlu saya sampaikan, bahwa terkait rekomendasi pembelian BBM subsidi ini bukan izin dan kami tidak bertanggungjawab apabila dikemudian hari ada penyalahgunaan," kata Ganda saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Ganda juga meminta awak media untuk menghubungi Kasi PM Kesos Kelurahan Buluh Kasap, terkait kronologis dan informasi detail rekomendasi pembelian BBM tersebut.

Saat dihubungi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (Kasi PM Kesos) Kelurahan Suyono, menyebutkan bahwa dirinya sempat berkoordinasi dengan pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, terkait pengajuan permohonan rekomendasi BBM tersebut.

"Terkait surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan Kelurahan Buluh Kasap, sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak KSOP Dumai. Saya lupa namanya pejabat KSOP Dumai tersebut, kabarnya beliau sudah pindah," ucap Suyono menjelaskan.

Suyono juga menambahkan, rekomendasi pembelian BBM subsidi ini sesuai dengan aturan berlaku saat ini.

"Ada pembatasan dan lokasi pengambilan BBM tersebut. Jika ada penyalahgunaan, itu diluar tanggungjawab pihak kelurahan," terang Suyono.

Saat ditanya, surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Kelurahan Buluh Kasap, Suyono menyebutkan bahwa lokasi pengambilan ini berada di SPBU Jalan Gatot Subroto dengan nomor 14.288.652.

Lurah Buluh Kasap Beberkan Kronologis

Ditempat terpisah, disampaikan Ganda bahwa surat rekomendasi pembelian BBM  yang dikeluarkan Kelurahan Buluh Kasap atas nama Rika Saputra, berdasarkan surat pengantar Ketua RT 005 Nomor 17/SK/RT.05/BK-DT/2023, tertanggal 20 Maret 2023. Dalam surat tersebut, bahwasanya mempunyai Usaha Jasa Angkutan BBM dan diperuntukan usaha mikro/ pelayanan umum.

Sesuai dengan rekomendasi, Ganda juga memaparkan bahwa hasil verifikasi ini melakukan dengan  pihak KSOP Dumai. Disebutkannya lagi,  bahwa kebutuhan BBM ini digunakan untuk kebutuhan Kapal - kapal Perla (Pelayaran Rakyat).

"Sesuai dengan surat rekomendasi, kami Kelurahan Buluh Kasap mengeluarkan tempat pengambilan pada SPBU di Jalan Gatot Subroto Bukit Timah. Jika apabila, adanya penyalahgunaan pengambilan BBM, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang - undangan," tegas Lurah Buluh Kasap.

Terakhir, Ganda juga menyampaikan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan Kelurahan Buluh Kasap dengan surat keterangan pembelian BBM jenis tertentu, itu memiliki batas waktu.

"Jika benar yang diberitakan atas nama Rika Saputra, artinya surat keterangan atau rekomendasi tersebut sudah habis masa berlakunya. Kami pihak kelurahan, saat ini tidak ada lagi mengeluarkan surat terkait pembelian BBM," pungkasnya menjelaskan.

Pihak SPBU Sudirman Belum Dapat Diminta Keterangan

Untuk perimbangan pemberitaan, awak media kembali menghubungi Pemilik SPBU Sudirman Yoyok, namun belum juga dapat diminta keterangan. Tampak pesan WhatsApps yang dilayangkan, dalam keadaan centang satu.

Begitu juga Khanhsa yang merupakan anak dari Yoyok, pemilik sekaligus penggelola SPBU Sudirman ini belum juga dapat memberikan informasi terkait adanya dugaan kecurangan batas jumlah volume pengisian BBM, seperti diberitakan Senin (17/7/2023) lalu. (*)

Penulis: Ihwan Nazli Lubis