Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam

Sabtu, 22 Juli 2023

Upacara Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-68 Kejaksaan Negeri Dumai, Sabtu (22/7/2023) hari ini (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-68, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai laksanakan upacara puncak, pada hari ini Sabtu (22/7/2023). Upacara yang diikuti hampir seluruh pejabat dan pegawai ini dilaksanakan di Halaman Kejari Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.

Dalam upacara puncak HBA ke-68, Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto SH, MH.Li, juga melakukan Penyematan Setya Lencana bagi ke 4 (empat) insan Adhyaksa, wujud pengabdian selama puluhan tahun.

Saat Kepala Kejari Dumai membacakan amanat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai mementum peringatan HBA, menyampaikan kepada bagi insan Adhyaksa tetap menjunjung tinggi nilai nilai penegakan hukum yang berkeadilan.

"Tidak sekedar seremonial belaka, dalam penegakan hukum wajib dilakukan secara humanis, tegas serta proporsional. Kami sangat mengapresiasi segala kinerja insan Adhyaksa, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya penegakkan hukum yang berkeadilan dan juga  pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Ditempat terpisah, pemerhati sosial masyarakat Kota Dumai Mufaidnuddin, dalam peringatan HBA ke-68 ini, penegakan hukum dan penangganan kasus korupsi khususnya di Kota Dumai, juga tidak terkesan seremonial belaka.

"Selamat Hari Jadi, Hari Bhakti Adhyaksa ke-68, semoga Kejari Dumai dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat serta menjaga wibawa sebagai salah satu institusi berwenang dalam menegakan supermasi hukum," ucap Mufaidnuddin.

Selanjutnya, Mufaidnuddin juga mengharapkan berbagai kasus yang saat ini masih dalam atensi pihak Kejari Dumai, berharap dapat segera dituntaskan.

Seperti kasus dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai tahun 2019 lalu, Mufaidnuddin juga berharap segera terungkap.

Diketahui, kasus yang telah bergulir selama 3 tahun ini, uniknya tanpa adanya penetapan tersangka. Walaupun kasus dugaan mark up ini sudah masuk tahap penyidikan pada 11 November 2020 lalu.

Seperti pernyataan Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, Senin (22/5/2023) lalu, mengatakan bahwa kasus dugaan mark up penggadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai tahun 2019 ini, masih dalam proses.

"Jangan ada prasangka buruk, bahwa kasus Bandwidth ini seakan - akan masuk 'Peti Es' dan tak tahu kapan mencairnya," imbuhnya seraya mengingatkan.

Diingatkannya, bahwa pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai.

Selanjutnya, penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth.

Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

"Walaupun kasus ini sudah lama dan pejabat atau jaksa yang menanggani kasus tersebut tidak menjabat lagi, saya yakin dan optimis ditangan Kajari Dumai Pak Agustinus Herimulyanto, segera terungkap," tukas seraya berharap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanda tanda dan kelanjutan kasus dugaan mark up penggadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai pada tahun 2019 lalu. (*)

Penulis: Edriwan