PH Terdakwa Chandra ini Akan Layangkan 'Surat Cinta' ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Jumat, 14 Juli 2023

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri dinilai berpihak kepada Pelapor karena condong memutus perkara berdasarkan keterangan saksi diduga memberi keterangan palsu. Hakim tak mencari kebenaran materil, demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/7/2023).

Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru pada Jumat (7/7/2023) ini dipimpin Hakim Tunggal Iwan Irawan, SH atas terdakwa Chandra menuai kontroversi.

Penasehat Hukumnya oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH tak bisa menyembunyikan kemarahannya karena keterangan saksi dinilai tak benar dan bohong.

"Sekarang intinya seluruh keterangan Dewi itu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan bertentangan dengan keterangan Saksi dari tiga orang lainnya," kecam Freddy tak menyangka dan kecewa.

Pada sidang, Saksi Dewi menyebutkan Terdakwa Chandra menarik paksa, menyeret mantan isterinya Heldy Susanti dan ketiga orang anaknya sepanjang 5 meter serta melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Heldy Susanti.

"Padahal ketiga orang saksi lainnya  menyaksikan saat melihat terdakwa Chandra sama sekali tak melakukan pemukulan, menyeret, menarik paksa Heldy Susanti dan anak-anaknya. Melainkan Chandra membawa anak dengan merangkul anak-anaknya masuk ke dalam mobil," terang Freddy seperti mengulangi keterangan ketiga saksi yang selaras.

Freddy mengungkapkan kekecewaannya secara dalam karena sikap hakim cendrung berpihak.

"Seharusnya pengadilan atas perintah Hakim selaku pimpinan sidang memutar rekaman CCTV dan video saat kejadian dalam rangka mencari kebenaran materil terhadap perkara ini," singgung Freddy.

Namun alat bukti flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dan rekaman video lainnya yang diserahkan Penasihat Hukum Terdakwa Chandra sebagai Alat Bukti tidak di tayangkan. 

"Ada apa," ucapnya seraya spontan.

Kuasa hukumnya menilai putusan bersalah terhadap kliennya sudah tak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Kemarin saat sidang, aneh sekali seorang hakim tak mau di panggil yang mulia, malah disuruh panggil bapak," ungkap Freddy.

Pada Rabu (12/7/2023) lalu, Freddy mengungkapkan telah bersurat kehadapan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait laporan perilaku hakim tunggal tersebut.

"Kami berhapap MA dan KY dapat melakukan tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi yang layak pada Hakim Iwan Irawan SH ini. Sampai kapanpun kita akan mengupayakan keadilan bagi Chandra. Karena disini Candra adalah korban yang ditabrak oleh mantan istrinya," jelas Freddy dengan sangat tegas.

Tambahnya lagi, jangankan untuk dipidana dengan putusan 3 bulan, satu hari saja, nilainya sudah mencederai hukum.

Terakhir, Freddy didampingi bersama dua rekannya Triandy Bimankalid SH MH dan Rio Simanjuntak SH turut membeberkan bahwa atas putusan hakim tunggal ini telah resmi mengajukan banding.

"Surat Banding untuk perkara terdakwa Chandra dengan Nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 7 Juli 2023 lalu, telah kami berikan kepada Panitra PN Pekanbaru hari ini. Kami berharap agar permohonan tersebut dapat ditanggapi dan memutuskan bahwa klien kami tak bersalah dan bebas dari segala tuntuntan," pintanya dengan kesungguhan sambil mengucapkan amin. (*)