PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Rabu, 05 Juli 2023

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan lermohonan banding PT Ana Indo Perkasa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 56/PDT-G/2022/PN Dum, tertanggal 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui, yang mana dalam Amar Putusan PT Pekanbaru mengadili yakni menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas.

Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 56/Pdt.G/2022/PN.Dum, tertanggal 02 Maret 2023 dan 'Mengadili Sendiri', dalam konpensi serta Eksepsi, menolak Eksepsi Para Tergugat.

Dalam pokok perkara, menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan dalam Rekonpensi, menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.

Diketahui dalam Konpensi dan Rekonpensi, menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal ini bermula Gugatan Penggugat Abbas Dkk menyatakan bahwa Pembanding (PT Ana Indo Perkasa, red)  telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang secara sah  telah menjadi hak guna bangunan milik PT Ana Indo Perkasa tanpa melawan hukum dan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan Pers, Kuasa Hukum Pembanding PT Ana Indo Perkasa Eko Saputra, SH, MH, CPL membenarkan dimana Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan Permohonan Banding. Yang mana dari hasil putusan Banding tersebut menyatakan bahwa membatalkan putusan PN Dumai seluruhnya.

“Dalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan bahwa atas Gugatan Penggugat yang menyebutkan ada 2 (dua) Ahli Waris yaitu Misriati dan Sudirman tidak ada menandatangani surat kuasa ahli waris yang diserahkan kepada Tergugat III (Abdul Samad, red) yang juga sebagai Ahli Waris atas kepengurusan surat - surat Para Waris tidaklah benar. Karena tidak adanya suatu pemeriksaan uji forensik di pihak berwajib jika tanda tangan itu diduga dipalsukan oleh Tergugat III (Abdul Samad, red)," kata Eko Saputra dalam keterangan Pers, Senin lalu (3/7/2023).

Selanjutnya Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan dari 12 Ahli Waris dan 10 Ahli Waris menyatakan telah menandatangani surat tersebut.

Sehingga tidak adanya bantahan dari Para Ahli Waris tersebut, disamping itu pula dasar surat SKGR tersebut tercantum nama Penggugat yaitu Abbas dan Rawiyah dan bukan orang lain melainkan nama Penggugat itu sendiri.

”Atas surat-surat tersebut, diperoleh secara sah atas prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mula SKGR lalu ke SHM atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah). Lalu turun Hak menjadi SHGB dan itupun masih atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah).  Baru setelah itu dilakukan Akta Jual Beli kepada klien kita (PT Ana Indo Perkasa, red), barulah menjadi SHGB milik perusahaan dimana letak cacat hukumya,” ungkap Advokat yang akrab disapa Koko ini menjelaskan.

Jadi ungkap Koko, atas putusan PT Pekanbaru tersebut telah membantah seluruh tuduhan dan tudingan dari Para Penggugat yang menyatakan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Hal itu tidaklah benar dan sangat menyesatkan dan merugikan harkat dan martabat kliennya.

”Kita berharap jika persoalan ini cepat selesai hendaknya dan kita menghargai itikad baik para ahli waris. Jika emang ingin menempuh kejalur kekeluargaan, karena bagaimanapun sebenarnya kita menilai ini adalah persoalan mereka yaitu para ahli waris dan bukan persoalan kita selaku pembisnis atau pengembang property,” tuturnya menegaskan.

Terakhir, Koko juga berpesan kepada seluruh konsumen yang ada pada objek tersebut atas rumah-rumah yang telah terbangun dan dihuni oleh para konsumen jangan panik dan juga telah melakukan akad kredit di Bank tetap terus membayar kewajibannya.

"Jangan gara - gara persoalan ini membuat konsumen menjadi lalai untuk membayar kewajibannya," pungkasnya mengakhiri. (*)