SPBU Jalan Sudirman ini Jual BBM Pertalite Tanpa Batasan dan QR Code

Kamis, 20 Juli 2023

SPBU 14.288.614 yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengimbau agar konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite (RON 90), untuk segera mendaftar pada Program Subsidi Tepat di aplikasi atau situs MyPertamina, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Selasa (2/5/2023) lalu.

Disebutkan Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman, bahwa dibeberapa wilayah telah dilakukan uji coba. Bagi masyarakat yang ingin membeli Pertalite tanpa menggunakan QR Code atau yang belum mendaftar Program Subsidi Tepat pada MyPertamina, akan dibatasi jumlah volume pengisian.

Akan tetapi, aturan ini tak berlaku pada SPBU di Kota Dumai dengan nomor 14.288.614. Aktivitas SPBU yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini, terang - terangan menjual BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, Senin (17/7/2023) lalu, belum dapat dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi Pemilik SPBU Sudirman Yoyok, Kamis (20/7/2023), disampaikannya bahwa untuk menghubungi anaknya, karena saat ini ia sedang berada di luar kota.

"Iya maaf saya masih di luar kota, bicara sama anak saya saja ya. Tapi mungkin besok anak saya baru berada di dumai," ucapnya menyampaikan.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudirman, menyebutkan bahwa ini merupakan kebutuhan perusahaan salah satu transportasi laut di Kota Dumai. Parahnya lagi, pembeli BBM ini juga menyampaikan bahwa sudah mendapat izin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.

Pembeli BBM jenis Pertalite ini juga tampak gugup dan mencoba menghindar saat diwawancara awak media. Informasi terangkum, pembeli BBM ini sudah berulang - ulang melakukan pembelian Pertalite di SPBU di Jalan Sudirman, dengan jumlah yang cukup besar.

"Ini (BBM) untuk perusahan perkapalan dan kami sudah mendapat izin dari Syahbandar (KSOP, red)," jawab pembeli, saat dikonfirmasi awak media terkait pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak, Senin (17/7/2022) lalu.

Pembeli BBM Pertalite yang menggunakan jerigen dengan jumlah banyak ini diduga tanpa menggunakan QR Code atau yang belum mendaftar Program Subsidi Tepat pada MyPertamina. Padahal, sejumlah SPBU di beberapa daerah telah memberlakukan maksimal pembelian untuk BBM jenis Pertalite.

Hasil pantauan, pembeli BBM Pertalite di SPBU Sudirman ini menggunakan kendaraan roda tiga. Tampak terlihat dengan jelas, ada sekitar 9 - 10 jerigen isi 35 liter berisikan BBM berjenis Pertalite.

Tanggapan KSOP Dumai Terkait Rekomendasi Pembelian BBM Pertalite

Terkait izin atau rekomendasi pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudirman, Kepala KSOP Kelas I Dumai Yefri Meidison, melalui Humas Henry Mein telah memberikan tanggapan, Selasa (18/7/2023).

Diakui Humas KSOP Dumai, bahwa rekomendasi yang diberikan terhadap pengisian BBM subsidi Pertalite ini, karena adanya surat rekomendasi dari kelurahan.

"Perlu diketahui, bahwa rekomendasi pembelian Pertalite yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas I Dumai ini ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak menjabat lagi," ucap Henry Mein menyampaikan.

Pihak SPBU Masih Bungkam, Dugaan Menyalahi Pembatasan Jumlah Volume Tanpa QR Code

Informasi terangkum, pembelian BBM Pertalite yang tidak menggunakan QR Code atau yang belum mendaftar Program Subsidi Tepat pada MyPertamina, diduga pihak SPBU Sudirman sudah menyalahi pembatasan jumlah volume pengisian.

Hingga berita diterbitkan, belum dapat dimintai keterangan dari pihak management SPBU Sudirman Dumai, terkait surat izin atau rekomendasi sehingga dengan berani menyalurkan BBM Pertalite diluar batas jumlah volume pengisian.

Dilansir situs resmi, PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Jika dibuka situs subsiditepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi dimaksud merupakan Bio Solar dan Pertalite. BBM subsidi yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah terbatas sesuai kuota. (*)

Penulis: Edriwan