Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Lima Desa di Rohul Tuntut 20 Persen Pola Kemitraan PT Sawit Asahan Indah

Rabu, 23 Agustus 2023

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Masyarakat lima desa kembali berunjukrasa setelah empat kali lakukan Hearing di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Rokan Hulu ( Rohul ) tidak membuahkan hasil.

Kali ini, ratusan masyarakat lima desa tersebut bersama para Datuk Adat  turun kejalan menuju gedung DPRD Rohul dan lanjut ke Kantor Bupati guna menyampaikan tuntutan mereka yang ke sekian kalinya yang sejak akhir tahun 2019 lalu disampaikan, baik secara kekeluargaan maupun mediasi, salah satu tuntutan warga tempatan meminta pola kemitraan minimal 20 persen dari luas areal HGU Perusahaan.

Adapun lima desa tersebut, desa Lubuk Bendahara Timur kecamatan Rokan IV Koto, empat desa lainnya dari kecamatan Rambah Samo, yakni desa Sei Kuning, desa Lubuk Bilang, desa Teluk Aur dan desa Induk Rambah Samo yang lazim disebut Suro Gading.

Para utusan lima desa didominasi pengurus Lembaga Lasakar Melayu Bersatu ( LLMB ) dan Datuk Adat,  didampingi ketua Yayasan Bening Nusantara ( YBN )  Indra Ramos SH dan jajaran Persatuan Wartawan  Republik Indonesia ( PWRI ) Rohul.

Aksi Damai diawali Selasa 22/8/2023 sekira pukul 09.30 pagi di gedung DPRD Rohul, diterima ketua Komisi II Murkhas SPd dengan sambutan cukup hangat, dimana kata Murkahs, seluruh unek-unek masyarakat lima desa tersebut telah diupayakan oleh Komisi II dalam empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sayangnya kata Murkahs, hanya satu kali dihadiri pihak perusahaan PT Sawit Asahan Indah (SAI).

Di kantor Bupati Rohul, rombongan Aksi Damai diterima Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan ( Disnagbun), awalnya rombongan aksi menolak, karena pingin langsung berdialog dengan Bupati Rohul Sukiman, namun usai istirahat siang, perwakilan aksi bersama para Datuk Adat sepakat berdiskusi di lantai 3 Aula gedung kantor Bupati Rohul dengan Sekre Disnagbun Samsul Kamar dan jajaran.

Diskusi menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen yang akan dilanjutakan pada Hearing lanjutan di fedubg DPRD Rohul bersama para pihak terkait, demi merealisasikan tuntunan rombongan aksi pada beberapa persoalan penting dengan masyarakat lima desa sekitar perusahaan perkebunan tersebut.

Samsul Kamar menyebut, pihaknya akan terus berupaya menengahi permasalahan sekaligus mencari solusi dengan mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.hingga masyarakat sekitar perusahaan bisa merasakan manfaat keberadaan perusahaan di wilayahnya.

Indra Ramos SH, yang juga pimpinan Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan menegaskan, pihaknya meminta PT SAI memberikan informasi transparan kepada masyarakat dan publik tentang Gak Guna Usaha ( HGU ) perusahaan maupun penyaluran Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( TJSP) atau lazim disebut Corporate Social Rensponsbility (CSR).

Ramos yang juga Ketua Bidang Hukum LLMB Rohul itu menambahkan, pihaknya meminta Disnagbun memprifikasi 19 kelompok Tani Binaan PT SAI sebagai salah satu syarat penerbutan HGU lanjutan seluas 5197, 17 Hektar, agar tidak terjadi saling tuding diantara warga masyarakat, khususnya di wilayah lima desa peserta aksi Damai hari ini. pungkasnya. (Das)