Kejati Sumbar lakukan Eksekusi Terhadap Tepidana Atas Nama Ricki Novaldi

Kamis, 03 Agustus 2023

Kejati Sumbar Lakukan Eksekusi Terhadap Ricki Novaldi, Pada Proyek Jalan Tol

PANTAUNEWS.CO.ID, PADANG - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar ) Asnawi, SH, MH, melalui Aspidsus Hadiman, SH, MH melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Ricki Novaldi, S.ST, MH (Ketua Satgas B) pada hari Senin (31/7/23). 

Hadiman selaku Aspidsus Kajati Sumbar mengatakan, saat ini dari 13 orang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi. 

"Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil, namun tidak hadir," ujar Hadiman. 

"Sudah dipanggil namun tidak hadir, kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang/hadir dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 (Delapan) terpidana, jika tidak datang/hadir kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." Katanya. 

"Dalam perkara Tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, " lanjut Hasdiman. 

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023Yang Pada Intinya Menerima Kasasi Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, Yang Menyatakan Bebas;Dan Dalam Putusan Kasasi Dinyatakan Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana Diubah Dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RiNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp, Dan Dalam Amar Putusannya, Dinyatakan :1. Menyatakan Terdakwa I. Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II.Ricki Novaldi, S.ST, MH Dan Terdakwa III. Upik Suryati, S.Sos, MM Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Secara Bersama-Sama;2. Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Para Terdakwa Masing-MasingSelama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Masing-Masing Rp. 200.000.000,- Subsidiair 6 Bulan;Yang Telah Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.27.460.213.941,- (DuaPuluh Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) Atau Setidak-Tidaknya SekitarJumlah Tersebut. 

Sebagaimana Tercantum Dalam Laporan Hasil PenghitunganKerugian Keuangan Negara Yang Dibuat Oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022. (rls/nofri)