Seorang Pria Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul

Rabu, 23 Agustus 2023

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID -  Seorang Pria diringkus Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul),  dalam  Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

"Tersangka, berinisial  SY  alias AR (24)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023).

Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT Cahaya  Murni  Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten  Rohul, Selasa  (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

"Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti berupa  se Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki rombakan, Satu Hand Phone merek Vivo warna Biru, Tujuh Barcode Pengisian BBM,  20 Jerigen Kosong dan  Uang sebesar Rp. 4.350.000, diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite," terang Perwira  Pria Lulusan SIP Reg 43 Tahun 2014 ini.

Masih AKP Dr Raja memaparkan, penangkapan Tersangka berawal ketika,  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah  (Pertalite red-) di SPBU PT CMA  Desa Rambah Samo Barat.

"Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT CMA tersebut," kata Kasat AKP Dr Raja

Sesampainya di lokasi,  Tim Unit Tipidter menemukan  Satu Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai  SY, sedang melakukan pengisian BBM di Bagian Lompa jenis Pertalite.

Sehingga, Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, maka ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi)  serta  20 Jerigen Kosong.

"Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku  SY  bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul," tegas Polisi yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Rohul untuk Pelaku SY dipersangkakan  dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang," tutur AKP Dr Raja

"Ke depan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan  dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," tutup AKP Dr Raja mengakhiri. (Humaspolres/Das)