PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai sesuai dengan peraturan Walikota mulai dibenahi untuk mendatangkan Pendapatan Daerah Dumai.
Niat baik pemerintah kota Dumai melalui Dinas Perhubungan dalam menggesa upaya ini , selalu dikotori oleh oknum oknum preman yang mencoba mengutip uang parkir liar memperkaya diri dan kelompoknya seolah berupaya menggagalkan niat baik instansi ini.
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Syed Umar tepatnya di Dream Box Family Karaoke Billyard Sport Center dan Besta Plus Swalayan, oknum disana melakukan pengutan parkir tanpa ijin dan tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Seorang pengguna parkir di areal Dream Box dan Besta swalayan tersebut yang enggan namanya dipublikasikan mengeluhkan juru parkir disana tidak memberikan karcis parkir serta tidak memiliki tanda pengenal serta Rompi sebagaimana prosedur dan atribut Resmi dari Dinas Perhubungan.
" kita minta karcis alasannya habis terus padahal kita berharap bisa menang dan dapat hadiah sebagaimana yang di infokan Walikota Dumai kemaren, nomor pada karcis tersebut kalau keluar dapat Hadiah," Ucapnya penuh Kesal pada minggu 1 Oktober 2024.
Baru baru ini dinas perhubungan, kejaksaan, pihak kepolisian, dispenda berkomitmen dalam upaya memberantas kegiatan ilegal ini.
Dinas Pergubungan bersama instansi terkait mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan pungutan liar perparkiran yang menyulitkan masyarakat supaya bahu membahu mendukung upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini dalam mewujudkan cita cita pemerintah untuk meningkatkan pembangunan kota Dengan melaksanakan Perwako no 25 tahun 2023 sebagai payung hukum.