Juru Parkir Diarea Dream Box dan Besta Swalayan Disinyalir Lakukan Pungutan Liar, Masyarakat Mulai Resah

Ahad, 01 Oktober 2023

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai  sesuai dengan peraturan Walikota mulai dibenahi untuk mendatangkan Pendapatan Daerah Dumai. 

Niat baik pemerintah kota Dumai melalui Dinas Perhubungan dalam menggesa upaya ini , selalu dikotori oleh oknum oknum preman yang mencoba mengutip uang parkir  liar memperkaya diri dan kelompoknya seolah berupaya menggagalkan niat baik instansi ini. 

Seperti halnya yang terjadi  di Jalan Syed Umar tepatnya di Dream Box Family Karaoke Billyard Sport Center dan Besta Plus Swalayan, oknum disana melakukan pengutan parkir tanpa ijin dan tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai.


Seorang pengguna parkir di areal Dream Box dan Besta swalayan tersebut yang enggan namanya dipublikasikan  mengeluhkan juru parkir disana tidak memberikan karcis parkir serta tidak memiliki tanda pengenal serta Rompi sebagaimana prosedur dan atribut  Resmi dari Dinas Perhubungan. 

" kita minta karcis alasannya habis terus padahal kita berharap bisa menang dan dapat hadiah sebagaimana yang di infokan Walikota Dumai kemaren, nomor pada karcis tersebut kalau keluar dapat Hadiah," Ucapnya penuh Kesal pada minggu 1 Oktober 2024. 

Baru baru ini dinas perhubungan, kejaksaan, pihak kepolisian, dispenda berkomitmen dalam upaya memberantas kegiatan ilegal ini.


Dinas Pergubungan bersama instansi terkait  mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan pungutan liar  perparkiran yang menyulitkan masyarakat  supaya bahu membahu mendukung upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini dalam  mewujudkan cita cita pemerintah  untuk meningkatkan pembangunan kota Dengan melaksanakan Perwako no  25 tahun 2023 sebagai payung hukum.