Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat

Kamis, 18 Januari 2024

PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Berawal dari informasi masyarakat Kapolsek Rupat Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Siswoyo SH memerintahkan kanit Reskrim  Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Bosar Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan berkaitan informasi yang di dapat. 

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut tim opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dan ciri ciri pelaku serta posisi pelaku 

Selanjutnya team melakukan pengintaian di sekitar jalan mastari Desa Sukarjo Mesim. 

Sekitar pukul 18.00 wib team melihat dua orang laki laki sesuai dengan ciri ciri pelaku dari hasil penyelidikan melintas di jl Mastari Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat. 

Kemudian Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku 

pelaku mengaku bernama MA warga jalan Tanjung Pura dan MK warga jalan Surbrantas kelurahan Pergam 

Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana MA di bagian kiri belakang 

Selanjutnya pelaku di interogasi dan mengaku sabu tersebut baru di peroleh dari seseorang  di putri sembilan Kec Rupat utara yang bernama AD 

Mendapat informasi dari tersangka team langsung bergerak menuju putri sembilan untuk pengembangan 

Sesampai nya di rumah AD dilakukan penggeledahan namun saudara AD sudah tidak di temukan 

Selanjutnya tim langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Rupat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut 

Dari pelaku petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 
- satu paket sedang diduga sabu dengan berat 24,10 gram
- ?satu buah hand phone merek Samsung 
- ?satu buah hand phone merek red mi 

Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 jo pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun.