PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Berawal dari informasi masyarakat Kapolsek Rupat Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Siswoyo SH memerintahkan kanit Reskrim Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Bosar Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan di lapangan berkaitan informasi yang di dapat.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut tim opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dan ciri ciri pelaku serta posisi pelaku
Selanjutnya team melakukan pengintaian di sekitar jalan mastari Desa Sukarjo Mesim.
Sekitar pukul 18.00 wib team melihat dua orang laki laki sesuai dengan ciri ciri pelaku dari hasil penyelidikan melintas di jl Mastari Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat.
Kemudian Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku
pelaku mengaku bernama MA warga jalan Tanjung Pura dan MK warga jalan Surbrantas kelurahan Pergam
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana MA di bagian kiri belakang
Selanjutnya pelaku di interogasi dan mengaku sabu tersebut baru di peroleh dari seseorang di putri sembilan Kec Rupat utara yang bernama AD
Mendapat informasi dari tersangka team langsung bergerak menuju putri sembilan untuk pengembangan
Sesampai nya di rumah AD dilakukan penggeledahan namun saudara AD sudah tidak di temukan
Selanjutnya tim langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Rupat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Dari pelaku petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu berupa
- satu paket sedang diduga sabu dengan berat 24,10 gram
- ?satu buah hand phone merek Samsung
- ?satu buah hand phone merek red mi
Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 jo pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.