Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya

Rabu, 13 Maret 2024

PANTAUNEWS.CO.ID, KAMPAR - Penambangan ilegal  Tanah timbun ,Pasir dan batu masih marak desa koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau seolah tidak tampak di Mata aparat hukum dan instansi terkait akan aktifitas mereka yang jelas jelas membawa dampak buruk  dan merugikan  masayarakat sekitar.


Mantan kapolres Dumai  Nurhadi berbagi pengalaman terhadap situasi yang dihadapai masyarakat sekitar tambang memaparkan Sesuai dengan  amanat UU yg baru,
izin batuan non mineral ( tanah, sirtu, pasir dll) saat ini izinnya di delegasikan ke Pemerintah daerah Provinsi, adapun izin yg wajib dimiliki adalah SIPB ( Surat Izin Penambangan Batuan ) , UKL/UPL ( Izin lingkungan ) dan Persetujuan Rencana penambangan untuk di Operasionalkan  dari ESDM provinsi Riau 

" Saat ini di wilayah provinsi Riau kebanyakan baru mengantongi ijin  SIPB, ini baru syarat administrasi saja dr PTSP, padahal untuk operasional wajib memilik 3 izin tsb, klo belum ada 3 izin tsb maka bisa kena pidana,"  ucap mantan kapolres Dumai Nurhadi saat diskusi disalah satu Grub WhatsApp baru baru ini. 

untuk mengeceknya apakah suatu perusahaan tambang punya izin lengkap memang harus ditanyakan/konfirmasi ke yg mengeluarkan izin, krn mereka belum terlink misal SIPB ditanyakan ke ESDM atau PTSP, UKL/UPL ke DLHK prov riau, dan persetujuan akhir penambangan ke ESDM provinsi riau, Katanya 


"  Termasuk yg ke PHR silahkan dicek rata2 perusahaan tambang non mineral tsb (tanah) baru punya SIPB, hingga belum boleh operasional dan dibeli oleh PT PHR ," Kata Nurhadi.


Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menutup tambang yang diduga ilegal tersebut, bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi. Sampai berita ini di terbitkan mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali. Belum ada tindakan responsif dari APH dan Dinas terkait .untuk menertibkan tambang yang diduga bodong tersebut.