PILIHAN
DISKOMINFOTIK Di panggil sebagai saksi Oleh KEJATI Riau
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau,Ir Yogi Getri, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 25 Juli 2018. Yogi dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2016 di instansi yang dipimpinnya.
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru
Berita Lainnya
Polsek Tanah Putih Rohil Kawal Pendistribusi Vaksin Sinovac ke Puskesmas
Jokowi Kunjungi Dumai Riau, Walikota Dumai: Alhamdulillah, Ini Adalah Suatu Keberkahan Dan Kebanggaan
Peduli Sesama, Laskar Palapa Riau Berbagi Masker dan Takjil
Polres Bersama Satgas Covid-19 Kota Dumai Laksanakan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Prokes
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur
Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara
Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Polsek Dumai Kota
Plh Walikota Dumai Ikuti Kegiatan Latihan Menembak Eksekutif
Kadinsos Sebut Ada 1152 NIK Data KPM sedang Divalidasi Disdukcapil Dumai
Fun Run Kota Dumai Resmi Dilepas Kapolda Riau
Seru! Polda Riau Gelar Nonton Bareng Film Sayap Sayap Patah