PILIHAN
Oknum Guru di Sumut Ditangkap, Cabuli Siswa Pakai Modus Pijat Agar Pintar
Foto: Ilustrasi (Net) |
"Kita berhasil menangkap pelaku berinisial UG (53), oknum guru PNS yang bekerja di salah satu SD di Kecamatan Pematang Jaya. Dia kita tangkap di kawasan Bahorok beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (29/01/2020).
Fathir menjelaskan pihaknya baru menerima dua laporan secara resmi. Namun, menurut pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sejumlah siswa.
"Awalnya ada laporan pada tanggal 7 Januari lalu. Kejadiannya sudah berlangsung lama. Sejak bulan Mei 2019. Setelah diselidiki dan menangkap pelakunya," sebut Fathir.
Menurut pengakuan tersangka, pijatan dilakukan di beberapa titik badan korban. Modusnya, tersangka UG memijat para korban agar pintar dan peredaran darahnya lancar.
"Pengakuan tersangka bahwa korban diterapi agar pintar. Terapi dengan cara memijat kepala, leher, dada, kemudian menarik urat dekat kemaluan korban. Tujuannya agar peredaran darah korban lancar," sebut Fathir.
Atas perbuatannya, tersangka UG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Langkat.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Ketua BKPRMI Kota Tangerang Rutin Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Penyaluran Sembako Di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Utamakan Protokol Kesehatan.
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
Kadis PUPR Kota Tangerang Tanggapi Pentingnya Pelayanan Publik dan Pelayanan Informasi
Antusias Warga Desa Bonisari Untuk Divaksin Makin Meningkat
HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW
Wujudkan Kamtibmas Sejak dini, Polsek Rupat Berikan Bimbingan Pada Siswa
Hanya Karena Salah Paham, Bentrokan Antar Warga Pecah di Kota Tangerang
PAC Pemuda Pancasila Bagi bagi Takjil Berbuka Puasa
Dampak Karhutla, Seekor Ular Phyton Mati Terpanggang
DPD PJS RIAU Silaturahmi Dengan Dewan Pembina, M Amin: Terimakasih Sudah Memberi Amanah
Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI soal Lem Aibon Rp 82 M