Kasus Djoko Tjandra, Propam Masih Periksa 2 Jenderal Polisi
Jakarta, PantauNews.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.
"Barkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB masih dalam proses. Artinya Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).
Kemudian, ia melanjutkan semua tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut. "Kami masih berproses, tunggu saja ya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang terlibat dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini tinggal menunggu kapan sidang akan digelar.
"Sementara, semua sudah diperiksa oleh Div Propam. Ditunggu saja sidangnya ya," katanya saat dihubungi , Ahad (19/7).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia hanya menambahkan dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. "Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu," ucapnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Sumber: Republika.com
Berita Lainnya
Pesan Beda Politik Jokowi Tak Berarti Musuhan dengan Fahri-Fadli
Ayus Sabyan Disidang Keluarga soal Perselingkuhan, Apa Hasilnya?
NCW Nilai Langkah Pemberantasan KKN oleh KPK, Polri, dan Kejagung Terlihat Lambat dan Minim Respons
Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41
Ketua Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024
Netralitas TNI: Pilar Utama Stabilitas Demokrasi Indonesia
Besok, Kantor DPD PJS Babel Disambangi Tim Assintel Intel Kejati
PT Timah Tbk Boyong 35 Penghargaan ENSIA 2023 dan Best of The Best Participant
Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, Balita diselamatkan dalam kondisi hidup
Berita Terbaru Revisi UU ASN, Perlu Diketahui PNS dan PPPK