Terkait Sengketa Lahan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan di lokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang dan warga.
Saat mediasi tersebut warga ingin mengetahui titik koordinat kepemilikan sertifikat atas nama yang sah. Kapolsek Rundeng serta Camat Rundeng mengundang BPN Kota Subulussalam menindaklanjuti permintaan warga terkait permasalahan saling klaim lahan, dan mengcross check titik koordinat atas kepemilikan sertifikat tersebut pada hari Selasa (23/2/2021) silam.
"Titik koordinat tersebut benar didalam sertifikat ini atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi, seluas Dua Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi," sebut pihak BPN.
Sementara itu, diwaktu hari yang lain tepatnya pada hari Senin (8/3/2021) saat dikonfirmasi Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik oleh media ini bahwa ada warga yang mengirim surat terkait lahan tersebut.
"Sebelumnya ada warga mengirim surat kepada saya bahwa adanya selisih sengketa lahan antara warga Desa Dah dan Desa Sibuasen, dan saya inisiatif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, saya langsung mediasi ke dua belah pihak," ujar Kapolsek Rundeng.
"Disaat mediasi itu warga ingin mengetahui titik koordinat lahan tersebut, saya langsung koordinasi dengan camat untuk mengundang pihak BPN," tambahnya.
Sempat saya berhentikan kegiatan di lahan tersebut untuk menjaga agar tidak adanya pertikaian di lahan sengketa tersebut.
"Kepemilikan lahan yang sah Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi bisa melakukan aktifitas kembali di lahannya, jika di lahan orang lain itu tidak sah,"tambahnya.
Kapolsek juga sampaikan kepada warga jika ada yang keberatan atau meragukan atas nama kepemilikan sertifikat tersebut silahkan gugat ke perdata. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022
Wow! Ogek Zal Modif Roda Dua Untuk Pengangkutan Hasil Panen Warga
Penerima Sertifikat PTSL di Kampong Dah, Kesalkan Kinerja BPN Subulussalam
Diterjang Longsor, 2 Rumah Milik Warga Senyerang Hanyut Ke Sungai
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya
Ketum HPP-SHaF: Kadisdikbud Harus Minta Maaf Kepada Guru PPPK dalam Waktu 7x24 Jam
KNPI Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran Di Subulussalam
Terkait Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Mengenai Guru PPPK, Dedy: Ini Semacam Intimidasi
Hari Ke 11 Puasa, YMC Buka Bersama dengan Panti Asuhan UAS
Penuh Bernuansa Islamiah Di Ramadhan Fair-II Kota Subulussalam