• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur
06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim

Kedepankan Restorative Justice Kasus Teddy Raharjo

Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota

PantauNews

Jumat, 18 Juni 2021 13:46:13 WIB
Cetak

DENPASAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kini diharapkan garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian, seperti keinginan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah, karena menumpuknya perkara, sehingga penanganan perkara kini lebih mengedepankan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice), adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sebagai wujud untuk mengimplementasikan Restorative Justice ini, Advokat Kondang Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMed, CLA dalam kasus yang menjerat rekannya sesama advokat yakni R. Teddy Raharjo. Selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo, Advokat yang akrab disapa Panglima Hukum ini memohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya menjadi tahanan kota pada Rabu (16/6/2021)

"Kita mencoba perhari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota," ucap Togar Situmorang didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang

Permohonan itu disampaikan Togar Situmorang menyusul surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap kliennya R. Teddy Raharjo. Surat Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang disangka melanggar dalam pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.

"Terkait permasalahan yang diduga dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu dibilang adanya kerugian sebesar 30 juta, Kami dari tim hukum sudah berdiskusi kita bersama kita sepakat akan memberikan berupa menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor pun tidak mengalami kerugian secara materi," jelas Togar Situmorang.

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari di samping syarat-syarat yang lain yaitu kliennya R. Teddy Raharjo akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.

"Mudah-mudahan surat yang kita masukkan per hari ini lengkap, sehingga kami hadir lengkap bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu Restorative Justice"

"Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.

"Kenapa di sini yang kita andalkan restorative justice agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa kita gunakan restorative justice itu, yang bisa kita sampaikan dan dijelaskan singkat kronologis kasus seperti apa," imbuhnya.

Togar Situmorang sekilas menuturkan kasus ini berawal ketika kliennya R. Teddy Raharjo dititip untuk menjual kendaraan jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, kliennya R. Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan namun kasus ini terus bergulir.

"Kami siap melakukan upaya terbaik untuk klien kami. Ada semacam mis komunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena sudah pegang kuasa maka kami beri yang terbaik," pungkas Togar menutupi. (Megy Aidillova)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat

Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat

Sadis! Seorang Ibu Meninggal Dunia Akibat Dijambret di Depan Stadion Utama Riau

Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas

Terkini +INDEKS

JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur

06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022
LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang
05 Juli 2022
Bertemu dengan Wamen BPN/ATR, Ini Kata Sairun
05 Juli 2022
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu Gelar Muscab I
05 Juli 2022
Sat Lantas Polres Inhu Gelar Road Safety Campaign, Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76
04 Juli 2022
Jalin Silaturahmi, DPC Kecamatan Sungai Sembilan Kunjungi Sekretariat DPD Pujakesuma Kota Dumai
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil

Dibaca : 259 Kali
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
Dibaca : 240 Kali
DPD Pujakesuma Kota Dumai Silaturahmi Ke Rumah Pendiri IKJR
Dibaca : 339 Kali
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan
Dibaca : 730 Kali
Bahas Kemajuan Provinsi Banten, Ketum FBB Silaturahmi Ke Pj Gubernur Al Muktabar
Dibaca : 234 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved