Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Minggu (15/08/2021) lalu disebuah rumah kontrakan di Jalan Lingga 3 Kelurahan N Dua Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu - Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23) dan BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 4 (empat) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (21/08/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri barang tersebut, Kompoltan Pelaku juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pantauan dilapangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun. (rls/pepen)
Berita Lainnya
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Juru Tulis Togel
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas
Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata