Disnakertrans Matim Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan
MANGGARAI TIMUR, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di Aula Hotel Gloria Borong, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan yang menyasar di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Borong dan Rana Mese tersebut melibatkan 50 peserta yang berasal dari latar belakang profesi berbeda. Diantaranya, para Pengusaha sebagai penyerap tenaga kerja, para Tenaga Kerja itu sendiri, dan sejumlah Kepala Desa dan Lurah.
Sekda Matim, Ir. Boni Hasudungan dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, pentingnya undang-undang tersebut disosialisasikan agar pengusaha/pemberi kerja dapat mengetahui kewajibannya terhadap para pekerja.
"Undang-undang ini penting disosialisasikan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya, untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya," ujar Boni
Sebaliknya, lanjut dia, selain undang-undang tersebut disosialisasikan kepada para pengusaha, hal ini bertujuan agar para pekerja juga mendapat pemahaman yang sama akan hak dan kewajibannya. Sehingga bisa menciptakan hubungan baik dengan pemberi kerja.
"Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.” jelas Sekda Matim itu.
Sekda Boni juga menekankan agar pihak Dinas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Pengawasan ini, jelas Boni juga bisa dilakukan oleh para Camat, Kepala Desa dan Lurah. Karena kata dia, mereka adalah bagaian dari pemerintah yang sangat dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja.
"Pihak Dinas saya minta untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU ini. Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah, karena merekalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja. Saya minta kepada para Camat juga supaya kedepannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jajang menjelaskan, sesuai data yang dihimpun Dinas Nakertrans Matim sejak tahun 2017 hingga 2020 terdapat 7 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi ke Dinas untuk ditangani. Dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perjanjian bersama.
Ditambahkannya, bahwa banyak kasus yang tidak ter-ekspose dan tidak dilaporkan ke Dinas Nakertrans Matim sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.
"Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans Matim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," jelasnya.
Hadir juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Manggarai Timur. (Richard Bon)
Berita Lainnya
Terpilih Pimpin S3 Kota Dumai Periode 2020-2025, Ediswan Unggul Perolehan Suara
Sederet Ungkapan Masyarakat Dumai Perayaan Imlek Tahun 2021 di Tengah Pandemi
Harga Gambir Tahun 2018 Untungkan Petani
Nilai ISPU Dumai 300 Psi, Zul AS Sebut Kabut Asap Kiriman Beberapa Kabupaten Tetangga
Kenaikan Cukai,Pembatasan Merek dan Kemasan Polos akan Berdampak Langsung Kepada Industri Rokok
Pelantikan Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden
BNN Dumai Adakan Audensi Tentang Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
15 Orang Pengurus Kadin Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai
Dandim 0510/Trs dan Kapolresta Tangerang Salurkan Bantuan Beras Kepada Serikat Buruh
Kejagung RI Dorong Kejati Riau Perbaikan Sistem Reformasi Birokrasi
Yakinkan Masyarakat, Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Ke-2
Kapasitas Tempat Puskesmas Kecamatan Karawaci Kurang Memadai