Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - 3 (Tiga), pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam. pada, Senin, (10/01/22), sekira pukul 15.45 WIB.
Ketiga pelaku tersebut berinisial. MI (31), warga Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, AU (39), Desa Blegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, RD (33), Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Bermula di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Satreskoba Polres Subulussalam meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Dengan Barang Bukti (BB), 2 (Dua), Paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang dibungkus menggunakan plastik bening tembus pandang, berklips list merah, berat keseluruhan 1 (Satu) Gram.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, dalam Rilis Persnya kepada media ini, menyampaikan kronologi penangkapan Ketiga pelaku penyalahan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 Sekira pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang pelaku penyalahguna Narkoba di desa Blegen Mulia, terduga pelaku ber inisial MI, dan AU. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 1 (Satu) Gram, atas penangkapan kedua Pelaku, menerangkan bahwa Mereka membeli Sabu tersebut dari Pelaku berinisial RD.
Pelaku RD, mengatakan bahwa dia nya mendapatkan Narkotikab tersebut dengan cara membeli dari seseorang diluar Kota Subulussalam berinisial I.
"atas penangkapan ketiga pelaku, dan Barang Bukti yang disita, kini telah diamankan di Polres Subulussalam guna Proses Hukum," sampai Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Iptu Mahdian Siregar, Senin, (10/01/22).
Atas perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tentang Narkotika dengan acaman Minimal 4 tahun kurungan dan Maksimal 12 tahun Kurungan dengan Denda minimal sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan Maksimal sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan miliyar Rupiah),
Disamping itu Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Iptu Mahdian Siregar. Tak hentinya menghimbau Kepada Masyarakat baik Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, maupun Aparat Kampong kota Subulussalam agar menjauhi Narkoba dan Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat Kepolisian
"Guna agar Kota Subulussalam, yang kita cintai ini dapat terhindar dari bahaya Narkoba diharapkan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat agar memberantas peredaran narkoba, apapun jenisnya. Agar kita dapat membangun Kota Subulussalam bebas dari Narkoba," jelasnya. (Juliadi)
Berita Lainnya
Kepentingan Sterilisasi, IGD RSUD KH Daud Arif Sementara Tidak Menerima Pasien Baru
Kasrem 042/Gapu Hadiri Simulasi Sispamkota
Karangan Bunga Warnai Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat
Sektor Pariwisata Salah satu Sektor Andalan pemerintah Dalam Hasilkan Devisa Negara.
Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan di Subulussalam yang Diduga Kejar Target, Kini Telah Ditutup Aspal Baru
Ketua MUI di Tanjungbalai Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Dipecat!
Mubes HIMAPAKOSAKA Tuai Kontra Saat Pembacaan LPJ
Pimpin Koprapot Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0118/Subulussalam
BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Turut Dihadiri Walikota Subulussalam
YARA Minta Walikota Evaluasi Kinerja Damkar Serta Ganti Kepala BPBD Kota Subulussalam
Inspektur: Ini Surat Pernyataan Kades Lae Ikan Terkait APBDes
Sempat Kosong, Walikota Tunjuk Sosok ini Jadi Plt Kadinsos Subulussalam