Babinsa Bukit Nenas Hadiri Syukuran Di Masjid Nurul As'ad
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Babinsa Kelurahan Bukit Nenas Koramil 02/BK Serda Roni Sandra, Serda Jumat Desmanto menghadiri syukuran di Masjid Nurul As'ad, di Jalan Garuda, Simpang Murini, RT 12, Kelurahan Bukit Nenas, Rabu (23/3/2022).
Kegiatan syukuran ini merupakan salah satu bentuk kemanunggalan TNI bersama Rakyat. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai ajang silaturrahmi agar hubungan yang selama ini sudah terjalin baik dan tetap selalu terjaga.
Serda Roni mengatakan, sasaran syukuran ini adalah mempererat silaturahmi antar warga binananya ditempat ia bertugas di kelurahan Bukit nenas kecamatan bukit kapur, dan untuk siraman rohani di hadirkan ustadz Naszriel Abdul muluk dari kota pekan baru.
Bulan suci Ramadhan sangat di nanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia, dimana, selain melakukan ibadah lima waktu, banyak melaksanakan ibadah dan amalan lainnya
“Jadi dengan syukuran ini diharapkan masyarakat semakin nyaman khusyuk beribadah setelah saling bermaaf-maafan.Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sambung Serda roni
Jadi, Babinsa mengimbau seluruh warga yang beribadah untuk selalu memakai masker.”Jangan pernah abai, pakailah selalu masker,” tegasnya. (Aan Heru Saputra)
Berita Lainnya
Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020
Gubri Keluarkan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Cuti Bersama
Sambut Tahun 2022, Kemenkumham Laksanakan Refleksi Akhir Tahun
Ahli Waris Pemilik Sah Lakukan Eksekusi Lahan di Sebelah Kantor DPRD Inhu
Awal Tahun 2022, Dua Kecamatan Di Rohul Kembali Dilanda Banjir
PT KPI RU Dumai Gelar Temu Media di Pekanbaru
Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian
Komisi III DPRD Inhu Kembali Agendakan RDP Dengan DLH Inhu
Goro Bersama Masyarakat, Ini yang Dilakukan Walikota Dumai
Berlangsung Khidmat, Indra Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Dumai
DPD PWRI Riau Bersama DPC PWRI Bengkalis Beri Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana