Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam tahun 2021 dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong.
Sebelum dimulai nya rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu, terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Setwan) membacakan absen hadir DPR Kota Subulussalam.
"Ada sebanyak 15 Anggota DPR beserta ketua dan wakil yang menandatangani Absen hadir," dikutip,Jumat, (1/07/22).
Selanjutnya Rapat Paripurna itu berlangsung dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kota Subulussalam. Ade Fadli Pranata Bintang.
Uniknya. Rapat paripurna tersebut, tertulis di undangan acara di mulai pukul 14:00 Wib hingga selesai. Alhasil Rapat paripurna itu dimulai pukul 16:26 Wib.
Dalam kesempatan itu. Dikutip, Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE membacakan laporan penyampaian nota pengantar rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK subulussalam Tahun 2021.
"Dalam upaya mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah," sampainya dikutip pada saat pembacaan laporan, di ruang Paripurna, Gedung DPR Kota Subulussalam, Jumat, (1/7/22).
"Pendapatan daerah, berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada penerimaan pajak dan retribusi daerah,"lanjutnya.
Bahkan. masih dikesempatan itu, PAD sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya pada tahun 2021.
"Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 686.431.731.78 rupiah terealisasi sebesar Rp. 647.513.510.000.622 dengan presentasinya sebesar 94,3% (Sembilan Puluh Empat Koma Tiga Persen), sampainya.
Berlangsungnya Rapat paripurna tersebut, berjalan dengan khidmat, dan persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 13 Tahun 2012 tentang pemerintah kampong, di setujui oleh semua fraksi DPR Kota Subulussalam.
Rapat Paripurna DPR Kota Subulussalam itu turut dihadiri Walikota Subulussalam, Forkopimda kota Subulussalam, Setda, Setwan Kota Subulussalam, Staf Ahli Setdako Subulussalam, Para kepala SKPK, Para Kabag Setdako Subulussalam, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, dan Seluruh Undangan lainnya. (Juliadi)
Berita Lainnya
Didampingi Plt Asisten I, Walikota Subulussalam Bertemu Sekda Aceh
Warga Sungai Taleh Agam Resah, Sudah Tiga Bulan Hewan Buas Masuk ke Permukiman
Amigo Syahputra Siap di Barisan Terdepan Dukung Dolly S Cibro Jabat Ketua DPC PD Kota Subulussalam
Polda Sumbar Peringati Hari Isra' Mi'raj
Sukseskan SUMDARSIN, Sabtu Depan Polda Sumbar Buka Gerai Vaksinasi
Peduli Yusniati, Artis Ibu Kota Subulussalam Bersama KNPI Serahkan Donasi Tanda Mekaum
Antusias Peserta Pelatihan Dasar Jurnalistik Oleh PPWI Melalui Virtual Zoom
Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori
FJ-PWNU Riau Audensi Ke Walikota Pekanbaru, Romi: Penyambung Lidah Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah
Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi
Kapal Roro di Kuala Tungkal Tidak Melayani Keberangkatan Penumpang dan Kendaraan
Tahun Ini Keppres Pemekaran PN Subulussalam akan Keluar, YARA Apresiasi Ketua PN Singkil