Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AB Alias AR (37) warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.
AB Alias AR (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan 8 (delapan) paket kecil paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 36,46 (tiga puluh enam koma empat puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam Abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AB Alias AR (37) disebuah rumah di Jalan Sinar Wajo RT. 002 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Senin (18/07/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AB Alias AR (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu
Kapolres Dumai Pimpin Operasi Pekat, Ratusan Miras Disita Amankan Pengguna Narkoba
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB
Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada
Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan