Jika Tidak Dibongkar Land Aplikasi Limbah, DLH Inhu Ancam Tutup Izin Industri PT SJML
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu mendesak managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) agar membongkar Land Aplikasi pipa saluran pembuangan limbah industri minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono kepada wartawan akhir pekan kemarin menuturkan, bahwa pihaknya telah memperingatkan mangemen PKS PT SJML selama ini.
Kini terbukti sudah dibongkar habis aplikasi sambungan semua pipa limbah yang dianggap dapat berdampak negatif pada lingkungan.
"Selama ini sudah kita peringatkan. Perusahaan yang mulai dibangun 2019 lalu ini dengan kapasiras produksi 30 ton perjam itu berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala," kata Ory.
Ory menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Inhu bersama Dinas Lingkungan Hidup Inhu dan managemen PKS PT SJML belum lama ini.
Belakangan diketahui, industri tanpa izin itu telah membangun lebih kurang 400 meter Land Aplikasi pipa pembuangan limbah cair langsung dari Instlasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kolam nomor 4.
Dimana, limbah di kolam nomor 4 itu, sebagaimana hasil uji laboratorium, diduga masih mengandung racun jenis Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Disebutkan limbah cair yang bercampur sarat kadar kimia dan zat padat itu, diduga dengan sengaja dibuang pelaku industri pada areal petani kebun sawit swadaya sekitar industri dengan dalih bisa berfungsi ganda jadi pupuk tanaman holtikultura sekitar karena kadar nutrisi tapi mengabaikan dampak negatif pada lingkungan.
"Kita sedang melakukan koreksi (revisi) materi, sanksi hukum apa yang diterapkan dan tepat sebagai pembinaan kepada menegemen PT SJML. Karena kita terkonsentrasi pada kerja bidang tekhnis," tegas Ory.
Disebutkan monitor pengawasan terhadap pelaku industri, pihaknya terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara rutin persemester atau sekali dalam satu bulan dan atau dua kali dalam setahun.
“Pengawasan rutin itu dilaksanakan melakukan pemantauan instlasi pengolahan limbah. Bahkan, termasuk pada kategori kebersihan pabrik menjadi penilaian DLH," tandasnya
Diwilayah Kabupaten Inhu, kata Ory, sebanyak 24 pabrik industri kelapa sawit tapi yang ditemukan dan hanya PKS PT SJML yang dianggap nekat membangun land aplikasi pipa pembuangan limbah tmpa izin, sedangkan industri lainnya cenderung mematuhi peraturan Lingkungan Hidup yang ada.
“Bagi pelaku industri yang membandel tidak mengindahkan peraturan, apalagi setelah diperingatkan, kita tidak segan-segan mengajukan penutupan," tegas Ory. (stone)
Berita Lainnya
Bupati H Sukiman Dukung Bimtek Implementasi UU KIP
Peresmian dan Doa Bersama atas Sumur Wakaf dari Pewakif ACT Duri
28.696 Warga Riau Terpapar ISPA Kabut Asap Karhutla
Melalui Inovasi Program CSR Berbasis Lingkungan, PT KPI RU Sei Pakning Tinggalkan Legacy Yang Membanggaka
Masih Proses, Pemprov Riau Berharap SK Pj Bupati Inhu dan Meranti Keluar Sebelum AMJ
Gubri Resmikan Ruangan ICU dan Isolasi Covid-19 RS Pertamina Dumai
Ketum LAMR: Hindari Perbedaan, Warna dan Kelompok, Pilkada Sudah Usai!
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto: Semoga Bantuan Ini Bermanfaat Untuk Masyarakat
KNPI Riau Bersama Forum Peduli Anak Yatim Buka Pasar Ramadhan
Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa
Masyarakat Koto Intan Apresiasi Realisasi Aspirasi Anggota DPRD Riau
Roy: Kami Tidak Mau Ribut-ribut Terus untuk Mendapatkan Pekerjaan Diperusahaan Tersebut