Terlibat Curas, Dua Oknum Mahasiswa Rohul Coreng Nama Baik Kampus
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua Oknum Mahasiswa, ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dalam dugaan Kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Kedua Tersangka inisial FIP status Mahasiswa dan FA juga seorang Mahasiswa, kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Sabtu (21/1/2023).
Lanjut Kasat, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Depan Islamic warung Minuman Air Kelapa Muda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Sedangkan Pelapor berinsial R dan Saksi inisial S dan RS, kemudian Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF,kata AKP Raja.
Sambung Mantan Kapolsek Tambusai Timur itu, menerangkan kejadian Curas tersebut, Kamis (19/1/2023 ) sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor menjemput kawannya sebagai Saksi S dari tempat Kosnya di Desa Pematang Berangan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Merk Beat Street.
Kemudian, Pelapor sedang santai Minum di Kedai Kopi Depan Hotel Sapadia, lalu pindah ke Belakang Astaka Rohul, paparnya.
Selanjutnya , sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi tidak bisa pulang kerumah karena pintu rumah tertutup temannya.
Sehingga Pelapor dan Saksi pindah tempat duduk ke Depan Islamic Center tepatnya di Kedai jualu Kelapa Muda.
Setelah itu, kata Kasatres, tiba-tiba saksi dan pelapor didaatangi sepuluh orang bergaya preman menggunakan 6 unit Sepeda Motor dan langsung menanyakan kenapa Pelapor "Kenapa duduk di sini sampai Jam segini?".
Tanpa banyak tanya lagi, dua Pelaku langsung memukul Pelapor di bagian Muka sebanyak 2 kali dan mengambil paksa Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF serta meminta Uang tebusan sebayak Rp 5.000.000, terang Kasat.
Lalu, sambung Kasat, Pelapor meminta kurang uang tebusan menjadi Rp 3.000.000, dan meminta nomor seluler pihak pelaku untuk menebus.
Lantas, saksi diantar ke Kosnya dan pelapor diantar ke tempat temannya, dan para Pelaku pergi membawa Sepeda motor R2 milik Pelapor tersebut, tutur Kasat.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Atas Laporan itu, Jum'at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TP Curas tesebut, imbuh Kasat.
Tak lama berselang, Team Resmob mendapatkan informasi diduga pelaku iFIF
sedang berada di Jl Aur Cinu Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Tanpa buang waktu, Team Resmob Rohul langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.
"Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. ( Das)
Berita Lainnya
Tim DPD KNPI Riau Menuju Kota Bengkalis
Sambut Tahun 2022, Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla
Paska Hearing Proses Perpanjangan HGU Dengan Komisi II DPRD Rohul, Masyarakat Rokan IV Koto Menolak HGU 2 PT SAI
Tingkatkan Sinergitas, Bidang Humas dan Abdimas Kwarda Riau Gelar Rakor
Ruas Jalan Menuju Polsek Kuala Cenaku Rusak dan Berlobang Sudah Ditimbun Wak, Ini Buktinya
Pemprov Riau Telah Terima Pengajuan Cuti Kampanye Dari Empat Kepala Daerah
Alumni HMI di KPU Se-Riau Dukung Program Badko Riau-Kepri
DPD PWRI Riau Serahkan SK Kepengurusan DPC PWRI Siak
Gerakan Bhakti Sosial Polres Dumai Bagikan 30 Paket Sembako
Walikota Dumai Tinjau Lokasi Karhutla di Tanjung Palas
Bupati Pelalawan Serahkan BLT DD Di Empat Desa
Anggota DPRD Dumai Edison Soroti Sikap Arogansi Security PT RUJ