Direktur PKS PT NHR, JK Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Disnaker Provinsi Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Akhirnya, Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi pada, Kamis (16/02) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Rival Lino kepada awak media, Kamis (16/02). Kata Rival Lino, dengan ditetapkannya JK sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
"JK sudah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Undang-undang RI No.3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. Menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI," jelas Rival Lino.
Rival Lino menambahkan, bahwa penetapan JK sebagai tersangka disebabkan pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut tapi tidak hadir.
Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PKS PT NHR Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir dikantor Disnaker Provinsi Riau saja akan tetapi masuk di Kepolisian.
Yang mana, pihak Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan Direktur PKS PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan dilahan kita dengan Laporan Polisi No.LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 19 Desember 2022," kata Indra Wijaya, pihak pelapor saat itu.
Namun, setelah Indra Wijaya, anak dari Hendry Wijaya, melaporkan Direktur PKS PT NHR ke polisi.
Setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik (SKGR) milik Hendry Wijaya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi (LP) No:LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tertanggal 10 Januari 2023.
"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat. Dimana SKGR atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," tegas Indra Wijaya. (stone)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Bentrok dengan Pedagang Pasar Sukaramai, Larshen Yunus: Ini Memalukan
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai
PETI Beroperasi Sekian Lama, Kades Semelinang Tebing Bungkam Dikonfirmasi
Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Darul Fikri, Agenda Pertama Kapolda Riau Irjen Iqbal Di Meranti
Polwan Polres Rohul Bersama LPAI Sisir Para Pelajar Keluyuran Pada Jam Belajar
Freddy: Inhu Sudah Kategori Bencana Narkoba
Suku Talang Mamak Terima Bantuan Program CSR dari PT Inecda Plantations
Besok Pelantikan Presiden dan Wapres, Polda Riau Siagakan 1.800 Personel
Bupati Kasmarni Sampaikan Usulan Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis
Ada Apa Sekdaprov Riau Minta Kosongkan Gedung LAM Riau?
Grup PW Inhu Rebut Juara di Open Tournamen Domino SAH 2023