Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.: Mendesak, Undang Undang tentang Wartawan
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.
"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru, Kamis (9/2).
Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.
Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.
"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Wahyudi yang juga penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan, tidak lagi mememakai kata 'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.
Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.
Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut kewenangan, fungsi dan peran pers nasional.
"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.
Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.
Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.
"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***
Berita Lainnya
Babinsa Kelurahan Kampung Baru Bersama Remaja Mushola Al Amin
Kapolres Dumai bersama Dandim 0320/Dumai Hadiri Pelepasan Pendistribusian Sembako Bantuan Presiden
KPI RU II Dumai Raih Penghargaan DLHK Provinsi Riau
Wali Kota Dumai H. Paisal Buka Seminar Nasional Entreprenur 2022 Indonesia Recovery
Sekda Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Zul AS Video Conference Terkait Covid-19, Syamsuar: di Riau ada Sebanyak 193 ODP dan 51 PDP
Nakes di Inhu Memilih Resignt Usai Diperiksa Jaksa
Bupati Afrizal Dampingi Kejati Riau Resmikan Mushalla Al-Haq Kejari Rohil
Pemkab Rohul Terima Penghargaan WTP Ke 6 Kali Berturut-Turut
Pimpin Gelar Pasukan, Kapolda Riau: Jalankan Misi dan Capai Tujuan Operasi Ini
Aktivis Mahasiswa Riau Ini Minta Unit Tipikor Polda Riau Periksa Oknum ASN Disnakertrans
Pangdam I Bukit Barisan Kunjungi RS Pertamina Dumai