• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita
30 Mei 2023
Ketua Fraksi Geranat Meminta Pemko Harus Membuka Formasi Penerimaan ASN-P3K Tahun 2023 di Subulussalam
30 Mei 2023
Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida
30 Mei 2023
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu
30 Mei 2023
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
30 Mei 2023

  • Home
  • News
  • Dumai

Pabrik Kerap Mengeluarkan Asap Hitam,

Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia

PantauNews

Selasa, 28 Maret 2023 00:46:32 WIB
Cetak
Foto asap hitam yang mengepul, yang dikeluarkan dari cerobong salah satu pabrik di Kawasan Pelindo Dumai, Minggu (26/3/2023)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keberadaan perusahaan perusahaan industri di Kota Dumai, seiring dengan perkembangan zaman telah banyak membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, baik berdampak yang bersifat positif maupun negatif. Namun dampak yang bersifat negatif ini justru dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup, karena adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri itu sendiri.

Pantauan dilapangan, Minggu (26/3/2023), ditemukan salah satu perusahaan industri pengolah minyak CPO yang berada di Kawasan Pelindo Dumai mengeluarkan asap hitam mengepul. Pemandangan asap yang cukup tebal ini, tampaknya sudah tidak asing bagi warga yang berdomisili atau bahkan melintasi areal sekitar perusahaan.

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri ini adalah CO2, CO, dan HC, yang merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu," ucap Edriwan, Senin (27/3/2023) dalam keterangan persnya.

Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas,  juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.

"Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan," ujarnya menegaskan.

Terangnya, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.

"Kita tidak ingin menghambat seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, tapi tolong perhatikan lingkungan," tukasnya lagi.

Selanjutnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Apalagi ditemukan dugaan pelanggaran
melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan sebagainya, ancaman hukumannya tidak main main," terang Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan.

Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123 dalam pasal 103 yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

"DLH Dumai jangan hanya menunggu laporan saja, mohon diusut perusahaan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Kami juga akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW maupun DPP ALUN, " pungkasnya mengakhiri. (*)

 


Sumber : DPK ALUN Kota Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Karya Tulis Diplagiat, Ahli Waris Azrai Jali ‘Somasi’ ke LAMR Bengkalis

Didampingi Dua Habib, Ketum FBB Silaturahmi Ke Ponpes Nurul Ibtida

Satuan Lalu Lintas Polres Dumai bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Inspeksi Keselamatan di Terminal

Warga Tiga Desa di Teluk Dalam Minta Dibangunkan Tower

Pembagian Takjil Forum Pemuda Pemudi Teladan Sekitarnya

Secara Aklamasi, Aban Terpilih Kembali Menahkhodai PSMTI Dumai

Kadishub Dumai Tekesan 'Tutup Mata' dan Pembiaran, Proyek Abal-abal dan Amburadul

Mahalnya Pemimpin Berintegritas

Dugaan Dijadikan Lokasi Prostitusi, Tewasnya Tamu Hotel Wisata ini Perlu Ditelusuri Mekanisme Chek In

Pernyataan Mosi Tak Percaya 20 Anggota DPRD Dumai Dikabarkan Sudah Sampai ke DPP, Agung Nugroho: Siap Monitor!

Pemuda Tani HKTI Kendal Berbagi Ke Panti Asuhan

Wasiat Ibunda Jokowi Sebelum Meninggal, Hartanya Diwakafkan untuk Masjid

Terkini +INDEKS

Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita

30 Mei 2023
Ketua Fraksi Geranat Meminta Pemko Harus Membuka Formasi Penerimaan ASN-P3K Tahun 2023 di Subulussalam
30 Mei 2023
Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida
30 Mei 2023
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu
30 Mei 2023
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
30 Mei 2023
Berstatus Integrasi, WBP Dapat Izin Keluar Negeri
29 Mei 2023
Bocah Penderita Tumor yang Dibantu Haji Uma, Kabarnya Telah Meninggal Dunia
29 Mei 2023
Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam Dambakan PKH dan BPNT Bahkan RLH
29 Mei 2023
Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK
29 Mei 2023
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
29 Mei 2023

Terpopuler +INDEKS

Walikota Subulussalam Pesta Pakai Adat Singkil, Mukim Kombih: Cintailah Adat dan Budaya Kita

Dibaca : 228 Kali
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
Dibaca : 220 Kali
Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK
Dibaca : 299 Kali
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
Dibaca : 226 Kali
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
Dibaca : 469 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved