Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menetapkan BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa, setelah hampir satu tahun melakukan Penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis (10/8/ 2023), penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Tindakan tersangka yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, berakibat merugikan negara," sebut Kasi Intel.
Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Adhitya mengatakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon kelapa sawit seluas 18 Hektar.
Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan PADes dan selebihnya digunakan sendiri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000," ujar Adhitya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) kabupaten Rokan Hulu selaku pihak pelapor melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat ( Kadiv Humas ) Hasan Basri saat diminta komentarnya menyampaikan, pihaknya sangat apresiasi kepada Kejari Rohul yang benar-benar serius menangani perkara ini sejak awal, karena pengumpulan bukti-bukti dugaan penyelewengan pengelolaan hasil asset desa tersebut cukup rumit, lantaran regulasi resmi dari Dinas terkait hingga saat ini belum ada.
Hal ini, kata Basri, harus kita akui satu langkah maju dalam penertiban pengelolaan asset negara pada desa eks transmigrasi, khususnya di Rokan Hulu.
Sambung Basri, LPK berharap, Pemda Rohul melalui instansi terkait segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan Asset Desa di Rohul, Agar kekayaan Negri Seribu Suluk ini bisa bermanfaat kepada negara secara maksimal. (Das)
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang