Permintaan Maaf
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Sehubungan dengan penulisan artikel dengan judul “Implementasi Fuzzy Tsukomoto dalam Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik”, yang diterbitkan pada halaman jurnal https://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/mib pada bulan juli 2023 lalu, dengan ini kami atas nama Desyanti, John Suarlin dan Rudi Faisal menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai atas kelalaian yang telah dilakukan.
Permohonan maaf ini, juga kami layangkan tembusan kepada Direktorat Jendral Pajak, tertanggal 18 September 2023, terkait Perihal Permohonan Maaf Penulisan Artikel Ilmiah.
Berikut Surat Permohonan Maaf yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai.
Kepada Yth :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai
Jalan Sultan Syarif Kasim Qasim Nomor 18, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau
Perihal: Permohonan Maaf Penulisan Artikel Ilmiah
Tembusan: Direktorat Jendral Pajak
Dengan Hormat,
Bersama ini kami Penulis artikel ilmiah (Desyanti, John Suarlin, Rudi Faisal) dengan judul “ Implementasi Fuzzy Tsukomoto dalam Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik” yang diterbitkan pada halaman jurnal https://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/mib pada bulan juli 2023 lalu, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai atas kelalaian yang telah kami lakukan.
Adapun kelalain atau kesalahan kami sebagai berikut:
Artikel yang ditulis tidak melalui proses izin kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak Penelitian didasarkan pada data responden umum dan bukan pengguna layanan dari KPP Pratama Dumai. Sehingga data yang digunakan tidak valid dan relevan dengan kondisi yang sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka kami penulis, MENARIK KEMBALI artikel yang sudah kami publikasikan sebelumnya dan memohon maaf yang sebesar - besarnya jika hal tersebut menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Kantor KPP Pratama Dumai.
Demikianlah surat permohonan maaf ini kami sampaikan dan dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksan dari pihak mana pun.
Dumai, 18 September 2023
Hormat Kami
Penulis
Berita Lainnya
Berikut Penjelasan LAMR Kepulauan Meranti Tolak Mubeslub LAM Riau
Apical Menangkan Lima Penghargaan di Sustainable Business Award Indonesia 2020/2021
Apresiasi Kinerja Diskominfo, Aliansi Media Indonesia Serbu Kediaman Bupati Rohil
Darah Mengalir di Selokan, Pria Pemilik Salon Tewas Menggenaskan di Rumahnya
Pj Gubernur Banten Sosialisasikan Tahapan PPDB SMA/SMK Negeri TA 2022/2023
Kades Sukaharja Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa
Polres Dumai Patroli di Pusat Keramaian, Antisipasi Gangguan Keamanan Saat Libur Panjang
Ternyata Sari Antoni juga Berhasil Tipu Purnawirawan Polisi
Kerjasama Toyota dan Daihatsu Makin Mantap
Minta Dikembalikan Apabila Ada Temuan, Bantuan THR Petugas Kebersihan DLH Dumai Dugaan Sarat Mal Administrasi
Pembentukan Tim Relawan Zahirman Zabir Menuju Kursi DPD RI
Warga Panen Kentang di Lokasi TMMD Reguler Ke 112 Gerlang