Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik.
"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujar Darul.
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas. (rls)
Berita Lainnya
Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Undang Pemimpin Dunia ke Bali 2022
Effendi Sianipar Prihatin Kondisi Bayi Ammar, Bersama Hendri Pangaribuan Janji Galang Bantuan
Pergelangan Tangan Bocah 4 Tahun Putus Digigit Komodo
Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan
Anggota DPD-RI Asal Aceh Ingatkan Pemerintah Soal Harga BBM
Bakamla RI Salurkan Bansos Korban Erupsi Semeru dan Percepatan Vaksinasi
DPC PJS Deli Serdang Dikukuhkan, Damos Simatupang Resmi Memimpin
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Panitia Rakernas PJS Lakukan Rakor Bersama DPP dan DPC PJS se Sumsel
Kronologi Sakitnya Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat, Sempat Berjuang Lawan Covid-19 dan Masuk ICU
Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat
Panglima TNI Pimpin Sertijab Pangkogabwilhan I dan III serta Danpaspampres