• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum
31 Januari 2023
Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan
31 Januari 2023
Perempuan Paruh Baya Tewas Tenggelam di Sungai Indragiri
31 Januari 2023
Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun
31 Januari 2023

  • Home
  • Nasional

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

PantauNews

Senin, 28 November 2022 11:11:32 WIB
Cetak
Kelompok Tani Tanam Dayak Basap saat berada dilahan mereka.

PANTAUNEWS.CO.ID, SANGATTA  - Rakyat akhirnya menang. Begitulah ungkapan Pungkas ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu. Perseteruan panjang ini ahir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

"Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

"Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri," sambungnya.

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini," ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.

"Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai," tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.**


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

13 Bulan Lagi Andika Perkasa 58 Tahun, Batas Usia Pensiun Perwira TNI

AHY Disambut Akrab Anies Baswedan Saat Nonton Balapan Formula E

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

Cek Kesiapan PON XX, Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunker Menkopolhukam RI

PJS Lahat Galang Dana Kemanusiaan Bagi Ibu Afriana Pengidap Kanker Mata

Panglima TNI Terima Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL

PDIP Jawab IPW, Reshuffle Kabinet Muncul dari Presiden Bukan Pengamat

Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks

Tetap Patuhi Prokes, Pemdes Wanakerta Gelar Musrenbang Tahun 2021

Haji Uma Akan Usulkan Agenda Rapat Kerja dengan Kementerian

Mahfud Md: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Kepala BNPB Tinjau Langsung Infrastruktur Terdampak APG Gunung Semeru

Terkini +INDEKS

Menko LBP dan Gub Jabar Setuju KNPI Harus Satu, Larshen Yunus: Gedung Merdeka Bandung Saksinya!!

04 Februari 2023
Jadi Sarana Edukasi Pelajar, PT KPI RU Dumai Resmikan Kawasan Patra Seroja Sebagai Eco-Edupark
04 Februari 2023
Ketua Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024
03 Februari 2023
Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI
03 Februari 2023
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
Resmi Mendaftar, DPC PJS Touna Pertama Terdaftar Sebagai Organisasi Pers di Kesbangpol
03 Februari 2023
Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT
03 Februari 2023
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Ramaikan Rakernas KNPI di Bandung, Ketua Larshen Yunus: Rombongan DPD Siak Juga Kami Bawa
03 Februari 2023
Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter
02 Februari 2023
Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi
02 Februari 2023

Terpopuler +INDEKS

Asmar Cs Dilaporkan ke Polres Inhu

Dibaca : 205 Kali
Isu Miring Kunker Kades di Batam Akhir Tahun 2022 Lalu, Tuai Kontroversi
Dibaca : 232 Kali
RGB Dan ALUN Kota Dumai Resmikan Kantor Sekaligus Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Dibaca : 204 Kali
Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang
Dibaca : 351 Kali
Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
Dibaca : 218 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved