Bobby, Aktivis Mahasiswa di Riau Desak Inspektorat Riau Periksa M Faisal
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Aktivis mahasiswa Riau Bobby meminta kepada Inspektorat Riau untuk segera memeriksa pegawai Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau M Faisal. Yang mana, yang bersangkutan diduga terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan berinisial TAJ.
Diketahui mantan Bupati Pelalawan berinisial T.A.J yang menjabat periode 2001 s/d 2008 terlibat dalam Kasus Korupsi Prinsip Izin IUPHHK hutan tanaman PT. Rimba Mutiara Permai dengan putusan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 04/Pid. Sus TPK/2016/PN.Pbr 13 tanggal 8 Juni 2016 dan putusan Banding Mahkamah Agung nomor: 193/K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Agustus 2018 yang berkekuatan hukum tetap dengan putusan terdakwa T.A.J dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidi 6 bulan kurungan. Dalam penanganan kasus Korupsi T.A.J bahwa Sdr. M. Faisal yang saat ini menjabat (berdinas) sebagai Pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau merupakan Ajudan T.A.J. yang pada saat pemeriksaan terdakwa T.A.J. oleh KPK melarikan diri. Diduga kuat Sdr. M. Faisal terlibat dalam Kasus Korupsi T.A.J yang saat itu mendirikan CV Tuah Negeri yang melakukan permohonan Prinsip Izin IUPHHK sesuai dengan pemberitaan Media tempo.co Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2008 dengan judul berita Ajudan Bupati Pelalawan Mangkir
Diketahui Sdr. M. Faisal merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kasus T.A.J sempat menghilang dan tidak berdinas dalam waktu cukup lama guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Namun saat ini Diketahui Sdr. M. Faisal kembali aktif sebagai ASN di Disnakertrans Provinsi Riau sebagai petugas Pengawas. Maka dalam hal ini mengatasnamakan Aktivis Mahasiswa yang peduli terhadap penegakan hukum mempertanyakan kepada Inspektorat Pemprov Riau kelayakan Sdr. M. Faisal sebagai ASN yang pernah terlibat dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Pelalawan dan tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama.
Sdr. Bobi yang mewakili Aktivis Mahasiswa Riau menegaskan jika tidak terdapat tindakan nyata Inspektort Pemprov Riau terhadap Sdr. M. Faisal sehubungan dengan pelanggaran berat yang telah dilakukannya sewaktu menjadi Ajudan T.A.J mantan Bupati Pelalawan, maka hal ini akan dilaporkan ke Kemendagri dan KPK sehubungan pelanggaran dan keterlibatannya dalam Kasus Korupsi T.A.J mantan Bupati Pelalawan. Aktivis Mahasiswa Riau mengultimatum Inspektorat Pemprov Riau agar segera diproses paling lama 7 hari sejak berita ini diterbitkan, jika tidak ditanggapi, maka Aktivis Mahasiswa Riau akan melakukan aksi Demontrasi ke kantor Gubernur Riau dan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau. (stone)
Berita Lainnya
Cegah Penyalahgunaan Aset, Mobil Dinas Pemko Dumai Kini Ditempel Stiker
DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk
PT SSR Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Desa Rawa Bangun Inhu
Ketua PKK Rohil Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty dan SPA
Oknum Karyawan Indopalm Ribut dengan Pembuat Video, ini Penyebabnya
Gelar PT KPI RU II Mengajar, Manajemen RU Dumai Berbagi Ilmu Tentang Pengolahan Minyak
Wali Kota Dumai Buka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Dan Rembuk Stunting
Kali ini, Aktivis Larshen Yunus Ajak Semua Orang Untuk Bantu Masyarakat Pengidap Penyakit Batu Empedu
Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi
DJKI dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kantor Tutup Berbulan-bulan, UPT PKB Dishub Tidak Optimal Memberikan Pelayanan
Dirlantas Riau Kombes Firman: Laka Lantas Menurun, Situasi Kondusif