LAKI Desak Pemko Subulussalam Segera Selesaikan Tapal Batas HGU dan Plasma PT Laot Bangko
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, segera menyelesaikan Tapal Batas Hak Guna Usaha (HGU), dan kebun Plasma PT Laot Bangko.
Pasalnya, persoalan terkait dengan permasalahan Tapal Batas Lahan HGU PT Laot Bangko dengan Lahan eks HGU yang sebelumnya belum diketahui oleh masyarakat Kota Subulussalam.
"Tidak hanya Tapal Batas HGU, Koordinat lahan kebun Plasmanya juga belum diketahui," ujar Ahmad Rambe, Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam, melalui Rilis persnya kepada media ini, Rabu, (8/2/23).
Menurut Rambe, perpanjangan Izin HGU sudah di kantongi oleh Pihak Perusahaan PT Laot Bangko, sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, ditambahkan Rambe, sertifikat lahan kebun Plasma sudah diserahkan oleh Walikota Subulussalam, dan di dampingi Pihak BPN kota Subulussalam pada Satu tahun yang lalu. Namun, hingga saat masyarakat belum mengetahui lokasi kebun Plasma tersebut.
sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN nomor: 15/HGU/KEM ATR/BPN/II/2021 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam, bahwa tanah yang dimohonkan setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batang bidang tanah luas 6,818,91 hektar, kemudian dikeluarkan atau di enclave seluas 3,114,81 hektar terdiri, enclave rencana plasma seluas 579,57 H, enclave jalan 33,57 H, enclave kawasan 29,72 H, enclave overlap dengan transmigrasi 5,23 H.
Kemudian enclave penguasaan masyarakat 1,453,53 H, enclave sempadan sungai 56,32 H, enclave rencana plasma dalam kawasan ekosistem Leuser 374,18 H, enclave penguasaan masyarakat dalam kawasan dalam kawasan ekosistem 32,89 H dan enclave penguasaan PT Laot Bangko dalam kawasan ekosistem Leuser seluas 549,80 H.
"Untuk itu kami dari ormas LAKI DPC kota Subulussalam, mendesak pihak pemerintah kota Subulussalam dan Dinas terkait termasuk Pokja yang dulu nya sudah di bentuk untuk dapat segera menyelesaikan Persoalan ini sebelum masyarakat bertindak dan melakukan penyerobotan secara paksa terhadap lahan eks HGU tersebut," sampai, Rambe.
Selain itu, Rambe juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, agar turut serta menyelesaikan persoalan, apabila ada indikasi dugaan penjualan Lahan Eks HGU, seperti isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Subulussalam saat ini.
"Agar mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gejolak berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat, kami meminta pihak APH segera memastikan Isu yang berkembang tersebut," jelas Rambe. (Juliadi)
Berita Lainnya
Dedi: Panitia Pilmukim Belegen Harus Profesional Terhadap Nama Calon
Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah
Momen Terakhir Supermoon 2020
Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara Bulanan di Makodim
Kasman: Tiga Hari Kerja Kedepan Kapus Rundeng Akan Dievaluasi
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Keluarga Pelapor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
Sejumlah Organisasi Mahasiswa Apresiasi Disdikbud Subulussalam
Penerimaan CPNS Polri, Polda Sumbar Imbau Peserta untuk Persiapkan Diri Menjelang Tes
TBVC Sukses Dilaksanakan, Ini Tanggapan Ketua PBVSI Pengcab Subulussalam
Damkar Bersama DPRK dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Ustadzah Nur Yaqin, 14 Tahun Mengabdi Mengajar Mengaji di Desa Muara Batu-batu