Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual, tidak terkecuali truck Over Dimension Over Load (ODOL).
Kapolres Indragiri Hulu Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/5) mengatakan, bahwa pemberlakuan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) seusai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023.
"Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar). Pertama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor," kata Rocky.
Kemudian, sambung Rocky, mengunakan telepon seluler atau ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan, kendaraan, kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.
"Agar terhindar dari Dagkar, di imbau kepada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu," pesan Rocky. (stone)
Berita Lainnya
Sesalkan Aksi Damai AMPUN, APPEMARI Nilai Tidak Sopan Sebut Pemimpin Riau Drakula
Dinas Kesehatan Inhu Imbau Warga Waspada Dampak Cuaca Panas
Kembali Kepung DPRD Riau, Ribuan Mahasiswa Suarakan Tolak UU KPK yang Direvisi dan RKUHP
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Pelintung Ajak Warga Gotong Royong
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini Secara Serentak se-Indonesia
Pilkada Inhu, KPU Inhu Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
Anggota DPRD Dumai Edison Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
Anggota DPR RI Dapil Riau II Tinjau Lokasi Video Viral Anak SD Bergelantungan
Murid TK Aisyiyah Bustanul Atfhal II Kunjungi Polres Dumai
DPD Perindo Inhu Menggelar Rapat Konsolidasi Daerah
Polres Dumai Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67 Tahun 2022